Deadline Warga Lempuyangan Angkat Kaki Usai Terbit SP 3 dari KAI

Round-Up

Deadline Warga Lempuyangan Angkat Kaki Usai Terbit SP 3 dari KAI

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 18 Jun 2025 07:01 WIB
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025).
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, menggelar audiensi tertutup dengan PT KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6) sore. Audiensi ini menyusul terbitnya surat peringatan ketiga atau SP 3.

Juru bicara warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan dalam audiensi di kantor KAI Daop 6 Jogja ini pihaknya menyampaikan tuntutannya.

"Kalau kami ini kan mewakili warga, maka sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain," jelasnya usai audiensi di kantor KAI Daop 6 Jogja, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan (melakukan penertiban setelah Agustus), kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silakan," sambung Fokki.

Adapun soal kompensasi, lanjut Fokki, warga meminta adanya pengukuran ulang terhadap bangunan yang dikompensasikan. Meski begitu ia tak menyampaikan besaran kompensasi yang diinginkan warga.

ADVERTISEMENT

"Kalau kompensasi, warga itu mintanya supaya ada pengukuran ulang. Nah, hanya teknisnya seperti apa, ini yang akan kami rembuk," ungkap Fokki.

"Itu saja. Itu kan sebenarnya tidak muluk-muluk kan. Jadi, itu hanya minta mundur satu bulan saja. Yang namanya palilah itu kan habisnya masih Oktober," imbuhnya.

Terkait hasil audiensi ini, Fokki bilang, warga akan berkumpul untuk membahas pemaparan KAI yang selanjutnya menentukan respons.

"Ketika ini warga mendengar, rencananya warga langsung akan melakukan komunikasi dan konsolidasi untuk membicarakan apa yang tadi disampaikan oleh KAI. Akan didiskusikan lagi dengan KAI," ujarnya.

Surat Peringatan (SP) Ketiga

Diketahui, PT KAI melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan kepada warga Tegal Lempuyangan.

Seperti diketahui, KAI telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada warga Tegal Lempuyangan pada 21 Mei. Kemudian disusul SP kedua pada 4 Juni.

"Ya (SP3 sudah dikirimkan KAI) Kamis (12/6) lalu," kata Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo saat dihubungi wartawan, Selasa (17/6).

Adapun isi SP3 dari PT KAI sama seperti surat peringatan sebelumnya. Yakni berisi tentang tindak lanjut usai peringatan di SP1 tidak dilakukan oleh warga.

"Bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Saudara belum melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan secara mandiri," bunyi pernyataan dalam SP3.

Surat itu juga kembali meminta warga untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan tambahan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," tulis PT KAI dalam SP3 itu.

Kuasa Hukum warga dari LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan mengatakan sejak SP2 terbit hingga terbitnya SP3 tidak ada audiensi dengan dengan PT KAI.

Penjelasan KAI

Dikonfirmasi mengenai SP3 ini, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih kembali mengatakan jika penerbitan SP3 ini sudah sesuai prosedur dari KAI Daop 6 dalam melaksanakan proses penertiban untuk penataan Stasiun Lempuyangan.

"Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka kemudian dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP2 dan SP3, kemudian nantinya akan dilakukan penertiban," kata Feni melalui keterangan tertulis.

Feni menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan rencananya sesuai timeline dan prosedur dari KAI. Dengan kata lain, pihaknya menolak permintaan warga soal penundaan penertiban di bulan Agustus.

"Untuk sementara, kami mengikuti prosedur dari pusat, yaitu setelah SP3 berakhir masa tenggatnya, penertiban akan dilakukan. Kami akan memberikan waktu bagi warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela setelah SP3 dikirimkan," paparnya.

Begitupun soal kompensasi, Feni bilang kompensasi tetap akan mengacu pada prosedur yang telah berulang kali disampaikan dalam sosialisasi dan mediasi kepada warga.

"Kami tetap pada keputusan awal. Warga juga sudah memahami bahwa sesuai dengan sosialisasi sebelumnya, kompensasi yang diberikan adalah ongkos bongkar, dan tidak ada perubahan. Tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI," tegas Feni.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads