Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) guna pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Hal itu diharapkan bisa dilakukan menjelang tahun ajaran baru.
"Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025) dilansir detikNews.
"Sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, KPK juga mendorong agar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) terkait penetapan wilayah zonasi peserta didik baru. Hal itu bertujuan untuk menerapkan transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru.
"KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Pun demikian dengan SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru," ungkapnya.
Hal itu diminta KPK berangkat dari temuan di Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Di mana hasil survei tersebut menunjukkan 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
"Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi," sebutnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM