Warga Muntuk, Dlingo, Bantul lapor polisi usai menjadi korban penipuan dan pencurian dengan kerugian Rp 232 juta. Dia yang niatnya menjual vila miliknya itu justru ditipu oleh calon pembeli. Penipu itu, menguras pohon-pohon hingga barang-barang di vila korban.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban, Arohman (40), warga Muntuk berniat menjual sebidang tanah berserta bangunan vila miliknya pada akhir bulan Maret. Selanjutnya, Arohman bertemu dengan perantara bernama Yeni.
"Lalu perantara itu mengenalkan korban kepada terlapor dan terjadi kesepakatan harga antara kedua belah pihak terkait jual beli tanah beserta vila," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, terlapor menjanjikan pembayaran DP 50% pada hari Jumat (28/3/2025). Di mana pembayaran tersebut melalui sang perantara yakni, Yeni.
"Tapi pertengahan bulan April tetangga korban melihat barang-barang dan pohon-pohon yang ada di vila dijual oleh terlapor tanpa seizin korban," ujarnya.
Saksi lalu memberitahu kepada korban terkait kejadian tersebut. Mendapat informasi itu korban langsung melakukan pengecekan dan ternyata barang-barang miliknya sudah raib.
"Akaibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 232 juta," ucapnya.
Oleh sebab itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul beberapa hari lalu. Jeffry menambahkan, bahwa polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk kasus pencurian di Muntuk, Dlingo masih lidik (Penyelidikan). Jika ada perkembangan nanti disampaikan," katanya.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM