3 Pemuda Rampas HP-Duit Warga Klaten, Modus Ngaku Relawan Polsek

3 Pemuda Rampas HP-Duit Warga Klaten, Modus Ngaku Relawan Polsek

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 13 Jun 2025 13:23 WIB
Kakak beradik ditangkap anggota Polsek Berbah karena mengaku sebagai anggota relawan kepolisian lalu merampas ponsel dan uang. Pelaku ditampilkan saat rilis di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025)
Kakak beradik ditangkap anggota Polsek Berbah karena mengaku sebagai anggota relawan kepolisian lalu merampas ponsel dan uang. Pelaku ditampilkan saat rilis di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Berbah. Mereka mengaku sebagai anggota relawan Polsek Berbah dan merampas ponsel serta uang milik para korban.

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menjelaskan para pelaku yang ditangkap yakni inisial AAP (22) dan KR (18) warga Kalasan yang keduanya merupakan saudara kandung. Sementara satu pelaku lainnya, QAC (16), warga Magelang yang tinggal di Kalasan.

"Peristiwa pada Kamis (5/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB saat malam takbiran," kata Dwi saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula saat ketiga korban yakni NAS (12), GPY (15), dan FF (16) warga Manisrenggo, Klaten, bersama tiga orang temannya sedang berjalan menikmati malam takbiran. Saat melewati jalan Jogja Solo Km 11,5 Mangunan, Kalitirto Berbah, tiba-tiba korban dan ketiga kawannya dipepet pengendara sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AB 3343 IM.

Para pelaku yang saat itu berboncengan tiga meminta korban untuk berhenti. Saat korban berhenti, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota relawan kepolisian dan menuduh korban terlibat perkara kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota relawan Polsek Kalasan. Jadi ini modus operandinya para pelaku atau salah satu pelaku mengaku sebagai relawan kepolisian," ujar Dwi.

Para pelaku kemudian meminta ponsel milik para korban. Total ada 4 ponsel dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu yang diambil dari para korban.

"Dengan alasan handphone dan uang tersebut sebagai jaminan, dan korban diminta mengambilnya ke Polsek Kalasan," katanya.

Korban kemudian pulang dan mengajak orang tuanya untuk mengecek ke polsek. Namun, dari pihak Polsek Kalasan tidak ada yang mengamankan ponsel dan uang. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Berbah.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi pelaku. Tak sampai 24 jam, pelaku bisa ditangkap di rumah masing-masing.

"Salah satu korban sempat melihat pelat kendaraan yang dipakai pelaku sehingga ada petunjuk awal. Jumlah pelaku tiga orang, satu di bawah umur, dua pelaku kakak dan adik," ujar Dwi.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor milik pelaku dan empat ponsel yang dirampas. Para pelaku kemudian dijerat Pasal 368 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads