Begal Ojol hingga Tewas di Kalasan Ditangkap, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol

Begal Ojol hingga Tewas di Kalasan Ditangkap, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 13 Jun 2025 12:25 WIB
Pelaku pembegalan ojol di Kalasan, Sleman, saat dirilis di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Pelaku pembegalan ojol di Kalasan, Sleman, saat dirilis di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025) . (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap pria inisial BPU (27) pelaku yang membegal driver ojol bernama Anggy Darmiansyah (42) di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Motif pelaku yang juga warga Kalasan itu karena terlilit utang pinjol.

"Motif si pelaku ini terlilit utang pinjaman online," kata Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/6) dini hari pukul 03.30 WIB. Awalnya korban menerima orderan ojek online dengan titik penjemputan di Proliman, Kalasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di titik penjemputan di Proliman, korban dihampiri pelaku. Kemudian korban dan pelaku menuju titik pengantaran di Purwomartani, Kalasan. Semula korban akan melewati Jalan Jogja-Solo, namun oleh pelaku diminta melewati jalan yang lebih sepi di Jalan Tawang, Tamanmartani.

"Sesampainya di TKP pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur stainless steel," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, korban langsung menghentikan laju kendaraannya dan mencoba membela diri. Pelaku lalu menusuk perut korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku mengambil paksa HP milik korban.

"Di situ korban masih berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau stainless steel jatuh dari tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan dari rumah," ujarnya.

Pelaku mengayunkan pisau tersebut dan mengenai bahu dan lengan tangan kanan korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa HP milik korban sementara Anggy oleh warga yang melintas dibawa ke rumah sakit.

"Selanjutnya korban dilarikan RS Bhayangkara. Lanjut perawatan RS Sardjito, selang dua hari kemudian korban pada tanggal 9 Juni 2025 korban meninggal dunia," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku baru kali ini melakukan pembegalan dan memang sejak awal sudah menargetkan driver ojol. Pelaku nekat membegal ojol karena tak punya uang dan risih terus ditagih oleh debt collector.

"Jadi memang dia niat dari awal memang curas sasaran driver ojol. Ada yang datang memarahi pelaku, kemudian pelaku merasa risih karena hari Senin harus sudah membayar. Jadi sudah kepepet," ujar Ritantoko.

Lebih lanjut, korban dan pelaku saat itu sudah sempat bernegosiasi. Namun, karena korban melawan, pelaku panik dan menyabetkan pisau ke korban.

"Saat itu korban dan pelaku ini sempat negosiasi, komunikasi, korban menanyakan 'maumu apa nanti saya tak kasih' tapi karena korban ada perlawanan dan pelaku panik sehingga membabi buta, dengan mengayunkan cutter dan pisau itu, awalnya hanya ancaman tapi korban melawan akhirnya terjadi perkelahian dan dilukai," jelasnya.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Terutama luka akibat tusukan dan sayatan benda tajam.

"Korban luka tusukan satu di perut, luka sayatan lengan sebelah kanan. Ada 7 dan luka di jari karena korban sempat memegang pisau pas ditarik, akhirnya jari jadi robek," ucapnya.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, dari pengakuan pelaku dia nekat membegal karena namanya dipakai untuk utang pinjol sebesar Rp 2 juta oleh temannya. Apesnya, temannya ditangkap polisi karena kasus narkoba.

"Utangnya Rp 2 juta. Nama saya dipakai teman, tapi teman saya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Saya yang dikejar-kejar DC," ucap BPU.

BPU ditangkap pada 7 Juni 2025 di rumahnya di kawasan Kalasan, Sleman. Barang bukti yang diamankan satu buah pisau dapur panjang 27 cm, pisau cutter, dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol. Dia terancam Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads