OB di Solo Nekat Gasak Motor Perusahaan gegara Sering Kalah Judi Online

OB di Solo Nekat Gasak Motor Perusahaan gegara Sering Kalah Judi Online

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 12 Jun 2025 17:11 WIB
Tersangka penggelapan motor, ST (50), saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/5/2025).
Tersangka penggelapan motor, ST (50), saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/5/2025). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang Office Boy (OB) salah satu perusahaan di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial ST (50), nekat membawa kabur motor perusahaan jenis Honda Vario. Langkahnya bermain judi online untuk melunasi utangnya, justru berakhir blunder.

Dia nekat membawa kabur motor tersebut pada Sabtu (7/6) sekira pukul 08.00 WIB. Motor tersebut digadaikan pelaku untuk menutup utang ke teman-temannya, usai sering kalah main judi online.

"Saya keluar (bawa motor) tapi tidak izin mau ke mana. Saya gadaikan motor itu. Saya gadaikan ke teman, Rp 3 juta," kata ST kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ST mengaku uang tersebut untuk melunasi utangnya sebesar Rp 2,7 juta. Sisa uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi.

"Kalah judi online Rp 2,7 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sengaja main judi online untuk membayar utang ke teman-teman saya. Sebelumnya saya terlilit utang. Maksud saya, kalau menang bisa saya gunakan untuk membayar utang, tapi kalah," ucap warga Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, tersangka melakukan penggelapan melalui jabatannya sebagai karyawan (OB) PT. HBN sejak 2024. Saat itu tersangka sudah mendapatkan kepercayaan dari perusahaannya.

"Motor tersebut digadaikan ke temannya di sekitar wilayah Terminal Kartasura, sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut habis untuk judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Prastiyo.

Tersangka ditangkap pada Minggu (8/6). Setelah itu, polisi mencari motor yang digadaikan, dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti. Selain motor, polisi juga menyita surat kendaraan dan KTP tersangka sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Pasal 374 dan atau 372 dan atau 378 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dan atau penggelapan, dan atau penipuan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads