Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyebut mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, menyelewengkan dana hibah bantuan COVID-19 dari Pemda DIY untuk membuat acara pernikahan anaknya.
Hal itu disampaikan JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Rudiarto dan bendaharanya yang bernama Lestari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (12/6).
Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja, Suherman, menjelaskan bahwa Rudianto meminta langsung kepada Lestari agar diberi uang untuk pernikahan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara terdakwa Rudiarto meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Lestari untuk kepentingan pernikahan anaknya," ujar Suherman saat ditemui detikJogja di Kantor Kejari Jogja, Kamis (12/6/2025).
Dana itu diambil dari dana hibah Rp 250 juta yang seharusnya menjadi stimulus bagi pedagang Malioboro di masa pandemi COVID-19. Rp 250 juta itu seharusnya dibagikan sebagai pinjaman bergulir untuk 907 anggota. Adapun besaran pinjaman adalah Rp 3-5 juta.
"Nyatanya hanya 103 orang yang pernah menerima pinjaman bergulir itu, padahal daftar anggota yang disampaikan menerima manfaat itu 907 orang. Baru sebatas 103 orang itu kemudian tidak bisa disalurkan lagi kepada anggota lainnya," paparnya.
"Dari 103 penerima itu kita tengarai ada penerima pinjaman yang bukan anggota koperasi. Ini kita duga dinikmati para terdakwa, kalau masih ada dananya harusnya masih bisa bergulir. Kalau macet harus ada catatan di mana macetnya," imbuhnya.
Tercatat, dana yang disalurkan mencapai Rp 172.380.500 telah dikembalikan para peminjam kepada Pengurus Koperasi Tri Dharma periode 2020-2023. Sedangkan sisanya sebesar Rp 77.619.500 macet.
"Hibahnya diterima 3 Agustus 2021, disalurkan sampai dengan Juni 2022," ungkap Suherman.
Dari Rp 172 juta uang pengembalian itu, sebesar Rp 151.250.657 digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Salah satunya, digunakan untuk membiayai pesta pernikahan anak Rudiarto yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022, sebesar Rp 100 juta.
"Lalu pada tanggal 30 September 2022 terdakwa Lestari mengambil uang dari rekening Mandiri Koperasi menggunakan slip penarikan yang ditulis oleh saksi Doddy Indrogiharto tanpa dilaporkan dan dicatat dalam laporan pinjaman," imbuhnya.
Selain penggunaan uang Rp 151 juta untuk kepentingan pribadi, kedua terdakwa juga tak menyerahkan sisa uang kepada pengurus baru. Diketahui, para anggota menyatakan mosi tidak percaya dalam Rapat anggota tahunan (RAT) dan menunjuk Arif Usman menjadi ketua koperasi pada 5 Juli 2023.
"Sisa bantuan uang dalam bentuk hibah yang bersumber dari pengembalian pinjaman sebesar Rp 26.881.843 tetap tersimpan dalam rekening BPD DIY Dana Hibah dan tidak diserahkan kepada Saksi Arif Usman selaku Ketua," terangnya.
Keduanya disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal yang didakwakan itu sama antara terdakwa satu dan dua. Yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena terdakwanya dua, jadi kami lengkapi dengan pasal 55, melakukan perbuatan bersama-sama," pungkas Suherman.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM