Sadis! Pria di Dompu Bunuh Istrinya, Tangan Korban Dipotong

Regional

Sadis! Pria di Dompu Bunuh Istrinya, Tangan Korban Dipotong

Faruk - detikJogja
Minggu, 08 Jun 2025 08:01 WIB
SYA (tengah) berhasil ditangkap polisi setelah membunuh istrinya YU alias SRI.
Pria di Dompu, NTB, ditangkap karena membunuh istrinya secara sadis. Foto diunggah Sabtu (7/6/2025). Foto: Istimewa
Jogja -

Seorang pria di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap karena membunuh istrinya secara sadis. Korban tidak hanya ditinggalkan bersama bayi mereka, namun kedua tangannya dipotong.

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u. Korban berinisial YU, sementara suaminya inisial S.

Salah satu warga, Mahani, mengungkapkan S langsung kabur usai membunuh istrinya. Jasad YU tergeletak bersama bayi mereka yang baru berusia 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suaminya entah di mana, langsung kabur. Istrinya (korban) tergeletak di kamar bersama anaknya," ujar Mahani kepada detikBali, Sabtu (7/6/2025).

Mahani menerangkan saat mayat YU ditemukan, kondisinya mengenaskan. Tidak hanya luka pada bagian belakang kepala, namun tangannya dipotong pelaku.

ADVERTISEMENT

"Di dalam kamar, tangannya itu dipotong dua-duanya," imbuh Mahani.

Mahani mengaku tidak menyangka S begitu sadis menghabisi sang istri. Padahal, sehari sebelumnya, pasangan tersebut melaksanakan doa selamatan (potong rambut) atas kelahiran anak mereka.

"Baru 10 hari melahirkan, kemarin baru saja doa syukuran anaknya yang baru lahir itu," tutur Mahani.

Pelaku Ditangkap

Polres Dompu menyatakan S berhasil ditangkap. Pelaku juga mengakui membunuh YU menggunakan parang di rumah mereka.

"Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis.

Zuharis menjelaskan S dibekuk di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga SY saat hendak membawanya.

Polisi juga mengamankan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter (cm) sebagai barang bukti. Diduga, parang itu yang digunakan SYA untuk membunuh Sri.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tutur Zuharis.

SYA saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SYA akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




(apu/apu)

Hide Ads