Kisruh Partai Ummat di Kampung Halaman Amien Rais

Terpopuler Sepekan

Kisruh Partai Ummat di Kampung Halaman Amien Rais

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 07 Jun 2025 11:44 WIB
Sejumlah pengurus daerah partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA di Kota Jogja, Senin (2/6/2025).
Sejumlah pengurus daerah partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA di Kota Jogja, Senin (2/6/2025). Foto: dok. Istimewa
Jogja -

Sejumlah pengurus Partai Ummat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beramai-ramai membuang kartu tanda anggota (KTA) miliknya. Mereka kecewa karena menilai ada ketidakadilan di internal partai.

Aksi membuang KTA itu sebagai bentuk simbolis membubarkan kepengurusan Partai Ummat di DIY, yang juga kampung halaman Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Aksi itu dilakukan pada Senin (2/6/2025).

"Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan," kata Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, dalam keterangannya, Senin (2/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa," tegas Argo.

Argi lalu memerinci duduk perkara aksi membuang KTA Partai Ummat itu. Hal itu berawal saat Majelis Syura Partai Ummat mengeluarkan surat keputusan pengubahan AD/ART Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Lewat surat itu, Majelis Syura menyatakan seluruh pengurus didemisioner. Setelahnya tak ada Rakernas maupun Musnas, sehingga otomatis, menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat.

"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," jelasnya.

Suasana kantor DPW Partai Ummat DIY,  Kotagede, Kota Jogja, Selasa (3/6/2025).Suasana kantor DPW Partai Ummat DIY, Kotagede, Kota Jogja, Selasa (3/6/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Upaya protes dan perlawanan sudah dilakukan dengan menggandeng beberapa DPW dari provinsi lain. Namun, AD/ART itu keburu disahkan Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025.

"Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggunggat," jelasnya.

Argo menyebut pengurus yang kecewa kemudian melakukan aksi membuang KTA. Menurutnya, ada ratusan pengurus struktural yang membubarkan diri.

"Secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, semua membubarkan diri," ujarnya.

Hal senada disampaikan eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin. Dia menyebut pengurus yang sah dan eksis tinggal Ketua Umum.

"Maka sekarang kepengurusan yang eksis tinggal Ketua Umum, yang kemudian menunjuk Plt Sekjen," ujar Nazaruddin.

Dia pun menyesalkan Majelis Syura membuat kebijakan mengubah AD/ART partai. Hal itu, dia nilai sebagai bentuk memuluskan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum tanpa melalui pertanggungjawaban di hadapan seluruh pengurus.

"Baik itu pertanggungjawaban keuangan, maupun politik. Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk itu," cetusnya.

Selanjutnya Partai Ummat klaim solid di bawah Amien Rais dan menantunya...

Partai Ummat Klaim Solid

Di sisi lain, Partai Ummat menyatakan solid meski ada pergolakan di tingkat DPW DIY. Mereka menegaskan solid di bawah komando Amien Rais dan Ridho Rahmadi.

"Hingga kini Partai Ummat tetap solid di bawah kepemimpinan Prof Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro dan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat," kata Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY periode 2025-2030, Ichwan Tamrin kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Selasa (3/6).

Ichwan lalu menyinggung soal perubahan AD/ART yang disorot pengurus lama. Menurutnya, kepengurusan periode 2020-2025 sudah berakhir pada 16 Februari 2025 sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura.

Itu tidak berdasar, karena perubahan dan penetapan AD/ART merupakan wewenang Majelis Syura baik ada usulan dari DPP/DPW maupun tidak ada usulan. Hal itu sudah sesuai dengan AD/ART yang lama maupun yang baru," ujar Ichwan.

Dia menyebut DPP Partai Ummat sudah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas DPW DIY periode 2025-2030. Pihaknya pun mengaku segera menyusun kepengurusan secara definitif pada Juli mendatang.

Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY periode 2025-2030, Ichwan Tamrin saat memberikan keterangan di Bantul, Selasa (3/6/2025).Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY periode 2025-2030, Ichwan Tamrin saat memberikan keterangan di Bantul, Selasa (3/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja



Saat ini, DPP Partai Ummat menunjuk Widy Winanto Ariawan sebagai Sekretaris Wilayah dan Ripno sebagai Bendahara Wilayah periode 2025-2030.

"Rencananya Plt akan segera mengajukan susunan kepengurusan untuk mengisi komisi-komisi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota kepada DPP paling lambat bulan Agustus 2025," katanya.

Sementara itu, terkait adanya sejumlah pengurus yang melakukan aksi buang KTA, Ichwan merespons santai. Dia memastikan hubungan dengan para mantan pengurus bisa diperbaiki.

"Jadi insyaallah saudara-saudara kita yang membuang KTA tidak apa-apa. Kami masih berharap semuanya nanti baik-baik saja," jelasnya.

Dia meyakini pihaknya masih bisa membuka komunikasi dengan para eks pengurus. Harapannya, kondisi partai bisa kembali kondusif.

"Semuanya nanti masih bisa dikondisikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Bantahan Hendropriyono soal Viral Rekaman Mirip Dirinya Bahas Kondisi RI"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads