Para pengurus Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bubarkan diri, Senin (2/6) kemarin. Suasana kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat DIY pun tampak sepi hari ini. Ternyata sudah tidak ada kegiatan di kantor itu sejak lebaran lalu.
Pantauan detikJogja di kantor DPW Partai Ummat DIY, Kotagede, kota Jogja, siang ini, tampak sepi dan nihil aktivitas. Pagar depan tampak ditutup rapat dengan gembok yang tergantung meski tak dikancingkan.
Meski tampak bersih, namun suasana kantor itu terlihat sudah tidak dipakai untuk kegiatan cukup lama. Di kantor itu hanya ada Pak Man, petugas kebersihan yang memang sehari-hari tinggal di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak ada orang ini mas, sudah lama, cuma ada saya sama adik saya," terang Pak Man saat ditemui di lokasi, Selasa (3/6/2025) sore.
![]() |
Pak Man mengatakan, kantor itu sudah tidak didatangi pengurus dan tidak dipakai untuk aktivitas partai sejak sebelum Idul Fitri tahun ini. Ia pun mengaku tak mengetahui alasannya.
"Terakhir buka bersama itu, terus ndak ada yang ke sini sejak sebelum lebaran itu. Biasanya ada rapat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengurus Partai Ummat di wilayah DIY menyatakan membubarkan diri dengan membuat aksi buang Kartu Tanda Anggota (KTA), Senin (2/6). Hal itu dilakukan lantaran tidak puas dengan keputusan pengurus pusat Partai Ummat.
Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo mengatakan aksi ini didasari akibat ketidakpuasan terhadap keputusan pengurus pusat Partai Ummat, 16 Februari 2025 lewat pengubahan pengubahan AD/ART Partai Ummat.
Saat itu, menurutnya, dikeluarkan keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menyatakan seluruh pengurus didemisioner. Juga meniadakan Rakernas dan Munas yang otomatis mengangkat kembali menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum.
"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu, saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," jelas Argo melalui keterangannya, Senin (2/6).
Argo bilang, berbagai upaya sudah coba ditempuh dengan menggandeng beberapa DPW dari provinsi lain. Namun AD/ART baru itu akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
"Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggugat," ungkapnya.
"Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan," sambungnya.
Dengan alasan itu, Argo mengatakan seluruh pengurus Partai Ummat dari tingkat DPW, DPD, hingga ranting di DIY membuat aksi bubarkan diri dengan simbolis membuang KTA.
"Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa," tegas Argo.
"Secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, semua membubarkan diri," lanjutnya.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi