Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu akan cair bulan Juni. Perlu diketahui, nominal Rp 600 ribu merupakan BSU untuk bulan Juni-Juli yang akan dibagikan sekaligus.
Dilansir detikFinance, Yassierli belum secara detail mengungkap kapan bantuan itu akan cair. Namun, dia menyebut bantuan akan air sebelum minggu kedua bulan Juni.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaallah," ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menyebut BSU merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi.
"Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid," tuturnya.
Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti tertulis dalam beleid tersebut.
Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan buruh yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi