Kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus bergulir. Polisi menguak sejumlah fakta baru, mulai dari motif hingga penggunaan senjata airsoft gun (sebelumnya tertulis Airgun) yang ternyata tak berizin.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif penembakan yang dilakukan oleh KI (35) warga Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, gegara salah paham. Pelaku yang saat itu terpengaruh minuman beralkohol mengira dua anggota Brimob yang sedang melintas di sekitar rumahnya adalah klitih atau pelaku kejahatan jalanan.
"Awal mula jam 9 (malam), diduga pelaku sudah melakukan kegiatan minum-minuman keras di rumahnya. Kemudian jam 12 (malam) keluar, dengan alasan mau nyari angin. Setelah itu bertemu dengan dua orang ini (anggota Brimob) yang memang menurut keterangan pelaku diduga adalah rombongan kejahatan jalanan," ujar Yusuf saat dimintai konfirmasi wartawan di Mapolres Kulon Progo, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu bukan kejahatan jalanan, karena kejahatan jalanan itu berkelompok. Sedangkan personel ini hanya satu motor, dua orang. Sehingga di sana ada kejadian penyalahgunaan airsoft gun," imbuhnya.
Yusuf menerangkan, pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak 8 kali. Beberapa di antaranya diarahkan langsung ke anggota Brimob. Beruntung tembakan hanya bersarang di bagian jaket dan tidak sampai melukai tubuh anggota Brimob tersebut.
"Total ada 8 kali. Yang mengenai korban 1, tapi tidak menyebabkan luka, hanya masuk jaket. Kemudian dua ke atas, dua mengarah ke anggota personel. Setelah diamankan, trigger masih masuk, menembakkan beberapa kali. Setelah itu bisa diamankan di Polsek Lendah, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kulon Progo," terangnya.
Yusuf menjelaskan, pelaku menembak dengan peluru jenis gotri berbahan besi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peluru tersebut dibeli di marketplace online. Sedangkan untuk senjata airsoft gun didapat pelaku dari platform Facebook. Belakangan diketahui senjata ini diperoleh secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
"Pelurunya gotri, dengan dia membeli peluru itu seharga Rp 80 ribu rupiah di aplikasi Shopee. Sedangkan airsoft gun dibeli di Facebook tahun 2023. Ini termasuk ilegal, karena tidak dilengkapi surat izin," ucapnya.
Yusuf mengatakan, pelaku mengaku beli senjata tersebut untuk dikoleksi. Sejauh ini pelaku baru dua kali memakai senjata itu, pertama untuk dijajal di belakang rumahnya dan yang kedua ditembakkan ke anggota Brimob.
"Pengakuan tersangka untuk bergaya, untuk fashion dan tidak pernah digunakan. Baru satu kali digunakan di belakang rumahnya, dan ini jadi dua kali (termasuk menembak anggota Brimob)," jelasnya.
Yusuf mengatakan kasus ini masih dalam proses investigasi. Adapun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Undang-Undang Darurat.
"Progres kini kami masih melakukan profiling terhadap pelaku, jangan sampai pelaku ini adalah kelompok kejahatan tertentu. Tapi belum mengarah ke situ. Untuk pelaku akan diancam UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial KI (35) diciduk polisi karena diduga menyerang anggota Resmob di Kulon Progo. Pelaku sempat menembak korban dengan senjata jenis airsoft gun.
Peristiwa ini terjadi di sekitar kediaman pelaku di Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Adapun korban berinisial AP (33) warga Sewon, Bantul, merupakan salah satu anggota Resmob Polda DIY.
"Untuk korban bertugas sebagai Resmob di Polda DIY," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Minggu (1/6) pagi.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi