Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah Berakhir Damai

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 04 Jun 2025 13:08 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui di kantornya, Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. (Foto: dok. detikJogja)
Sleman -

Kasus dugaan penganiayaan dan pencurian yang melibatkan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah di Kalasan, Sleman, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan di Polresta Sleman.

Ketua tim kuasa hukum santri inisial KDR, Heru Lestarianto, yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan mengatakan proses perdamaian dilakukan di Polresta Sleman pada Selasa (3/6). Dalam proses restorative justice (RJ) itu, orang tua KDR hadir langsung ke Ponpes Ora Aji.

"RJ di Polresta Sleman, kemarin. Jadi orang tua korban sama korban ke sini, terus dapat nasihat dari pihak-pihak tertentu yang menurut dia, ya sudahlah sebaiknya berdamai saja. Terus menyampaikan kepada kita terus ketemu di pondok Ora Aji setelah itu melakukan RJ di Polresta Sleman," kata Heru saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebut pihak kuasa hukum hanya mendampingi proses berlangsungnya restorative justice. Oleh karena itu, dirinya tidak mengetahui soal kompensasi atau lain sebagainya.

"Jadi kalau masalah kompensasi dan lain-lain itu tidak melalui penasihat hukum sehingga itu langsung dengan keluarga. Jadi kita ngurus masalah RJ-nya saja kemarin," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menuturkan setelah dilakukan komunikasi kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," kata Adi dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak juga mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian dengan nomor:STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Dilanjut pencabutan laporan polisi dengan nomor:REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.

Dihubungi terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Baik itu terkait dengan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor 13 santri dan dugaan pencurian dengan terlapor KDR.

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahannya secara damai. Baik permasalahan penganiayaan maupun pencurian, masing-masing telah mencabut laporannya," kata Kombes Edy saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6).

Edy mengatakan dengan dilakukan restorative justice ini, maka kedua perkara tersebut dinyatakan diselesaikan.

"Dilakukan RJ, laporan polisi dicabut dan perkara diselesaikan," pungkasnya.




(ams/rih)

Hide Ads