Seorang kakek berusia 73 tahun asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Kahfi, terancam dipenjara karena mempertahankan tanahnya. Tanah miliknya itu diperkarakan secara pidana dan perdata.
Dilansir detikKalimantan, Kahfi mengaku mengantongi dokumen tanah itu sejak 1988. Sedangkan pelapor mengklaim memiliki dokumen tanah itu pada 1998.
"Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998," ujar Kakek Kahfi, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah yang menjadi sengketa itu disebut merupakan dua bidang yang berbeda letak. Dalam proses hukum, putusan pidananya tidak terbukti, namun gugatan itu masih harus dibuktikan lewat perdata.
"Aku memiliki tanah ini sejak 1988, itu suratnya ada ditandatangani lurah sampai camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri)," ungkap Kahfi.
Kahfi pun masih berjuang mempertahankan tanahnya di pengadilan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memutus Kahfi bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun pada 18 Maret 2025 lalu.
Terpisah, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru-Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau mengaku sudah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Karena ini PK masih berjalan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat ditangguhkan pelaksanaan kasasinya," ujarnya
Oriza menegaskan perkara ini belum memutus hak atas tanah tersebut melalui perkara Perdata. Dalam surat pemanggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi diminta datang pada Selasa (3/6).
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas