Seorang kakek asal Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Kahfi (73) harus berupaya mempertahankan tanah miliknya. Tanah tersebut diperkarakan secara pidana.
Kahfi mengaku memiliki dokumen tanah tersebut sejak 1988 atau lebih dulu daripada pihak pelapor. Adapun tanah yang disengketakan merupakan dua bidang yang berbeda letak.
"Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998," ujar Kakek Kahfi, Senin (2/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku perjuangannya dalam mempertahankan keadilan atas tanahnya ini telah inkracht. Putusan pidana tidak terbukti, namun masih harus dibuktikan perdatanya.
"Aku memiliki tanah ini sejak 1988, itu suratnya ada ditandatangani lurah sampai camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri, Red)," ungkap Kahfi.
Namun, setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2025 lalu, Kahfi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru-Martapura Carlet Oriza Sativa Tanau mengungkap, dalam perkara ini, pihaknya telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Karena ini PK masih berjalan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat ditangguhkan pelaksanaan kasasinya," ujarnya
Oriza menegaskan perkara ini belum diputuskan hak atas tanah tersebut melalui perkara Perdata. Dalam surat pemanggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi diminta datang pada Selasa (3/6) ini.
(des/des)