Gegeran di Partai Ummat DIY Buntut Mantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi

Gegeran di Partai Ummat DIY Buntut Mantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 03 Jun 2025 13:37 WIB
Sejumlah pengurus daerah partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA di Kota Jogja, Senin (2/6/2025).
Sejumlah pengurus daerah Partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA di Kota Jogja, Senin (2/6/2025). Foto: dok. Istimewa
Jogja -

Pengurus Partai Ummat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membubarkan diri lewat aksi simbolis membuang kartu tanda anggota (KTA). Aksi itu dilakukan karena keberatan dengan AD/ART baru yang meniadakan Rakernas dan Musnas sehingga otomatis mengangkat menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, menjadi Ketua Umum lagi.

Aksi para pengurus Partai Ummat DIY itu dipicu saat terbitnya perubahan AD/ART Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lalu. Kala itu, Majelis Syura Partai Ummat mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan seluruh pengurus didemisioner, dan Rakernas serta Musnas ditiadakan.

"Maka sekarang kepengurusan yang eksis tinggal Ketua Umum, yang kemudian menunjuk Plt Sekjen," ujar eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin menduga perubahan AD/ART merupakan salah satu upaya sepihak untuk memuluskan Ridho Rahmadi agar diangkat menjadi Ketum kembali tanpa harus melewati mekanisme laporan pertanggungjawaban.

"Baik itu pertanggungjawaban keuangan, maupun politik. Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, Majelis Syura tidak punya kewenangan untuk itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyebut saat surat dari Majelis Syura terbit itu dia masih menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Ummat DIY. Namun, dia merasa diberhentikan sepihak oleh pengurus pusat.

"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," kata Argo melalui keterangannya, Senin (2/6).

Dia menerangkan upaya komunikasi sudah ditempuh oleh sejumlah DPW dari provinsi lain, namun AD/ART sudah itu disahkan Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025. Kemudian AD/ART itu diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.

Pihaknya pun merasa tak bisa menggugat secara legal formal. Dinamika di internal Partai Ummat pun makin bergeliat.

"Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan," sambung Argo.

Dengan alasan itu, seluruh pengurus Partai Ummat baik di tingkat DPW, DPD hingga ranting di DIY membubarkan diri dengan aksi simbolis membuang KTA.

"Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa," tegas Argo.

"Secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, semua membubarkan diri," pungkasnya.




(ams/rih)

Hide Ads