Keberangkatan 1.243 orang menuju Arab Saudi dari seluruh bandara di Indonesia ditunda oleh Imigrasi selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Mereka diduga kuat sebagai jemaah calon haji nonprosedural karena tidak memiliki visa haji.
Dilansir detikNews, dari total 1.243 orang itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, ada 187 orang. Di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, ada 52 orang.
Selanjutnya, di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, ada 46 orang. Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman 4 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan keberangkatan jemaah haji nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya. Di Pelabuhan Batam Center 54 orang, di Pelabuhan Bengkong 27 orang.
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra melalui keterangan tertulis, Senin (2/5/2025), dikutip dari detikNews.
Kejanggalan juga ditemukan di Yogyakarta terhadap enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Setelah dilakukan pendalaman,enam orang tersebut mengaku Kuala Lumpur hanya sebagai destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Adapun di Surabaya, 171 jemaah calon haji (JCH) yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur
nonprosedural," ungkap Suhendra.
Di embarkasi Makassar, petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI terhitung sejak 23 April sampai dengan 23 Mei 2025. Sebab, mereka memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Sebelas orang di antaranya mengaku akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, tapi setelah diperiksa terbukti bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," pungkas Suhendra.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang