Aksi Nekat Pembunuh Bos Sembako Bekasi Kabur Ajak Anak dan Istri

Jabodetabek

Aksi Nekat Pembunuh Bos Sembako Bekasi Kabur Ajak Anak dan Istri

Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Senin, 02 Jun 2025 15:57 WIB
Tampang Andreas, pembunuh bos sembako di Bekasi, yang ditemukan di dalam toko di Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5/2025).
Foto: Tampang Andreas, pembunuh bos sembako di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jogja -

Andreas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos sembako, Alex Lius Setiawan (64), yang jasadnya ditemukan di dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi mengungkap Andreas sempat berencana untuk kabur ke Batam dengan mengajak anak dan istrinya usai membunuh korban.

Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, mengungkapkan Andreas diringkus di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/6) dini hari. Andreas pun mengakui perbuatannya.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," kata Nurul seperti dikutip dari detikNews, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Serpong, Andreas melarikan diri dengan mengajak anak dan istrinya untuk transit di sebuah hotel sebelum melanjutkan perjalanannya ke Batam. Nurul menerangkan, Andreas melarikan diri setelah membunuh korban dan membawa kabur uang korban senilai puluhan juta rupiah.

"Setelah membunuh, dia membawa kabur uang di atas lima puluh juta yang ada di meja kasir dan kamar korban," kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Adam Pramana, saat dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

"Dia sembunyi di hotel di Tangerang biar lebih dekat ke bandara, rencananya mau kabur ke Batam," imbuhnya.

Andreas pun dibawa ke Mapolda Metro Jaya setelah tertangkap. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif tersangka dalam melakukan aksi tersebut.

Akibat aksinya, Andreas pun dijerat Pasal 363 dan atau 338 KUHP.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya Nurul.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads