Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang mewajibkan SD-SMP baik negeri dan swasta gratis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya masih menganalisis keputusan itu.
"Kami masih menganalisis keputusan MK," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi, Rabu (28/5/2025), dilansir dari detikNews.
Dia belum berbicara banyak soal hal itu. Pihaknya akan mengumumkan hasilnya usai analisis selesai dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada keputusan yang bisa di-share ke publik," ujarnya.
MK Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis
Diketahui, hakim MK mengabukan sebagian gugatan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (27/5). Dalam keputusannya MK meminta pemerintah menjamin wajib belajar 9 tahun, dengan menggratiskan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Padahal sekolah negeri memiliki keterbatasan daya tampung.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.
MK menilai negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa