Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Mendikdasmen Koordinasi Lintas Kementerian

ADVERTISEMENT

Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Mendikdasmen Koordinasi Lintas Kementerian

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 03 Jun 2025 20:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti mendorong sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM) jadi program prioritas tahun ini. STEM fokus utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta gratis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan tengah berkoordinasi lintas kementerian.

"Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu. Yang kedua, terkait dengan bagaimana kita memfollow-up dan mengimplementasikan keputusan MK, kami tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," tutur Mu'ti saat ditanya wartawan soal update respons atas putusan MK pekan lalu.

Hal itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti di kantornya, Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah sudah dirapatkan dengan Presiden?

"Belum, ini baru sekali rapat lintas kementerian dan nanti akan rapat lagi yang kedua tanggal 12 Juni akan datang untuk mematangkan apa saja yang nanti akan kita lakukan terkait dengan keputusan MK itu," kata Mu'ti.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Melalui Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau masyarakat (swasta).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno MK.




(nwk/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads