Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Christiano disebut berkendara melebihi batas kecepatan.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, tersangka mengaku melaju pada kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
"Kalau dari mana si tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
.
Adapun dari rambu batas kecepatan di Jalan Palagan maksimal 40 kilometer per jam. Oleh karena itu, Edy bilang Christiano telah melebihi batas kecepatan.
"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil kajian dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecepatan BMW saat kejadian.
"Ya ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelaku dan diperkuat keterangan saksi, polisi menyimpulkan Christiano kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya.
"Ya, jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi. Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ungkapnya.
Selain itu, karena kurang konsentrasi itu membuat Christiano melewati marka tengah jalan dan kendaraan condong ke sebelah kanan. Meskipun marka tersebut digunakan pada saat mendahului.
"Kemudian marka, itu jalur kanan, itu memang di situ jalur lurus terputus, itu digunakan pada saat mendahului. Tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," ujarnya.
"Kalau menurut keterangannya, pada saat itu mau mendahului, tapi mendahului kan, tadi harus melihat dulu jarak amannya," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari. Saat itu Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
(dil/ahr)












































Komentar Terbanyak
CVT Motor Itu Apa? Ini Tips Merawat, Cara Kerja, dan Fungsinya
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG