Polda DIY Sebut Sidang Etik Polisi Penganiaya Darso Tunggu Vonis Pengadilan

Polda DIY Sebut Sidang Etik Polisi Penganiaya Darso Tunggu Vonis Pengadilan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 27 Mei 2025 17:18 WIB
Hariyadi, tersangka dalam kasus kematian Darso, diserahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hariyadi, tersangka dalam kasus kematian Darso, diserahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Sleman -

Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (42), AKP Hariyadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan menjalani penahanan di Rutan Semarang. Lalu bagaimana statusnya sebagai anggota Polri?

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan saat ini AKP Hariyadi masih berstatus anggota Polda DIY. Dia belum dipecat meski saat ini telah ditahan di Semarang.

"Sampai saat ini statusnya masih anggota kami. Kan ditahan di Polda Jateng, informasinya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan mengatakan, terkait dengan status AKP Hariyadi sebagai anggota Polri, masih menunggu keputusan pengadilan. Vonis tersebut nantinya yang menjadi dasar Polda DIY untuk menentukan status yang bersangkutan melalui sidang etik.

"Sidang etik kami menunggu keputusan inkrah-nya. Jadi inkrah dulu lalu baru kita laksanakan proses kode etik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikJateng, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Jateng. Tampak Hariyadi mengenakan rompi oranye dan diborgol. Dia didampingi kuasa hukumnya.

"Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng ke jaksa di Kejati Jateng maupun Kejari Kota Semarang," kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto di kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (20/5/2025).

"Tahap 2 hari ini mengenai penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang disangka melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," lanjutnya.

Dalam tahap ini, kejaksaan juga resmi melakukan penahanan terhadap AKP Hariyadi di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

"Bahwa dalam pelaksanaan tahap 2 ini kami dari kejaksaan penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun Kejari Kota Semarang telah melakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kota Semarang, dengan penahanan JPU 20 hari ke depan," terangnya.

Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, mulai dari 9 ponsel, 1 mobil Avanza beserta STNK, serta dokumen administratif dari internal kepolisian.

"Kemudian satu lembar fotokopi legalisir surat keputusan nomor 103 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Polresta Jogja," jelas Sarwanto.

"Bukti ekshumasi kami lampirkan dalam berkas perkara tapi lebih baiknya nanti di persidangan kami tampilkan. Jaksanya gabungan, teman-teman jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang," imbuh dia.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads