AKP Haryadi Tersangka Kasus Kematian Darso Dilimpahkan ke Kejaksaan

Regional

AKP Haryadi Tersangka Kasus Kematian Darso Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJogja
Selasa, 20 Mei 2025 14:49 WIB
Hariyadi, tersangka dalam kasus kematian Darso, diserahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
AKP Hariyadi, tersangka dalam kasus kematian Darso, diserahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jogja -

Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (42), AKP Hariyadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Oknum polisi di Polresta Jogja itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Semarang.

Dikutip dari detikJateng, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Jateng. Tampak Hariyadi mengenakan rompi oranye dan diborgol. Dia didampingi kuasa hukumnya.

"Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng ke jaksa di Kejati Jateng maupun Kejari Kota Semarang," kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto di kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap 2 hari ini mengenai penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang disangka melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," lanjutnya.

Dalam tahap ini, kejaksaan juga resmi melakukan penahanan terhadap AKP Hariyadi di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dalam pelaksanaan tahap 2 ini kami dari kejaksaan penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun Kejari Kota Semarang telah melakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kota Semarang, dengan penahanan JPU 20 hari ke depan," terangnya.

Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, mulai dari 9 ponsel, 1 mobil Avanza beserta STNK, serta dokumen administratif dari internal kepolisian.

"Kemudian satu lembar fotokopi legalisir surat keputusan nomor 103 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Polresta Jogja," jelas Sarwanto.

"Bukti ekshumasi kami lampirkan dalam berkas perkara tapi lebih baiknya nanti di persidangan kami tampilkan. Jaksanya gabungan, teman-teman jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang," imbuh dia.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, meski sudah ditahan atas kasus pidana umum, AKP Hariyadi belum menjalani sidang etik seperti lima anggota lainnya.

"Lima terduga pelaku lain sudah disidang etik, untuk tersangka Hariyadi belum. Jadi statusnya masih anggota polisi," kata Antoni.

"Sementara yang lima sudah (sidang etik), sudah ada putusan. Ada yang demosi 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun. Tapi nggak dipecat. Itu anak buahnya Hariyadi," sambung dia.

Antoni mengatakan, pihak keluarga belum menerima hasil autopsi resmi, namun diberi informasi lisan bahwa terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian kening dan dada korban.

"Awal diinformasikan ke saya ada kekerasan akibat benda tumpul. Ada retakan, tapi kita tunggu saja nanti di persidangan, akan terungkap nanti," ucap dia.

Adapun kuasa hukum tersangka, Sunarto, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Biar berjalan dulu, kita juga belum lihat BAP keseluruhan, setelah ini kami koordinasi dengan jaksa untuk meminta kelengkapan BAP," kata dia.

"(Tersangka belum sidang etik?) Iya, karena yang dilakukan Pak Hariyadi harus dibuktikan dulu di pidana umum (pidum), jangan sampai putusan etik nanti akan memengaruhi pidum," sambung Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2) lalu.

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 itu.




(rih/dil)

Hide Ads