Dua sejoli kekasih ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjual gadis remaja berusia 15 tahun asal Sleman. Setiap bulan ABG tersebut harus melayani rata-rata 20 pelanggan yang didapatkan melalui layanan online.
Pelaku mengaku memperoleh Rp 400 ribu untuk tiap transaksi. Dia mengungkap uang hasil open BO tersebut diberikan ke korban Rp 100 ribu, dan selebihnya untuk sejumlah keperluan.
Salah satu pelaku, RKW (28), warga Sewon, Bantul, mengaku menjual korban seharga Rp 400 ribu. RKW melakukan sistem bagi hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RKW menuturkan, korban dalam sebulan dapat puluhan pelanggan pria hidung belang.
"Seumpama dapat Rp 400 ribu, dia dapat Rp 100 ribu, yang Rp 300 buat bayar kosan sama WiFi dan hidup sehari-hari. Terus kalau sehari tidak mesti (dapat pelanggan), tapi kalau sebulan bisa sampai 20 pelanggan," ujarnya kepada awak media di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
RKW mengaku sudah mengenal korban. Sebab, korban sendiri yang datang kepadanya meminta dicarikan pekerjaan.
"Sebelumnya kerja jadi penjual es teh jumbo, lalu bantu ibunya temanku tapi tidak bisa. Intinya dia tidak bisa menghitung," tuturnya.
Dari situ, RKW menyebut bahwa korban ingin bekerja menjadi PSK. Sedangkan pemasarannya, korban meminta tolong kepada RKW dan pacarnya yaitu AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul.
"Jadi kok sampai situ, itu pertamanya dia tidak bisa kerja terus tidak bisa menghitung, sudah ditawari di berbagai kerjaan tidak bisa menghitung. Dan dia bilang sendiri kalau memang mau kerja kayak gitu," ujarnya.
Akhirnya RKW mengiyakan permintaan FMP dan mulai membuat akun aplikasi chat untuk menawarkan ABG tersebut. Di mana RKW dan AHA menjadi operator akun tersebut.
"Memasarkannya melalui MiChat dengan operator saya dan pacar saya, itu hanya satu akun," ucapnya.
Terkait apakah ada korban lain yang ditawarkan untuk menjadi PSK melalui aplikasi chat, RKW mengaku tidak ada.
"Tidak ada, hanya satu ini saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun asal Sleman. Modusnya, kedua pelaku menawarkan korban melalui aplikasi chat dengan harga Rp 400 ribu sekali main.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapat informasi dari saudaranya bahwa putrinya ada di dalam aplikasi chat sebagai pekerja seks komersial (PSK). Orang tua korban lalu melapor ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025.
"Dapat laporan itu polisi lidik (penyelidikan) dan akhirnya mengamankan dua pelaku masing-masing di Banguntapan dan Jalan Pleret pada 7 Mei pukul 11.30 WIB. Keduanya ini memang tinggal bersama, jadi bisa dikatakan pacaran," kata Mirza di Polres Bantul, Senin (26/5).
Mirza menjelaskan, saat itu korban tinggal di satu kamar dengan kedua pelaku. Korban berstatus putus sekolah. Menurut pengakuan kedua pelaku, korban meminta dicarikan pekerjaan hingga akhirnya menjadi PSK online.
"Lalu korban dicarikan pelanggan oleh dua pelaku lewat aplikasi MiChat. Di aplikasi itu korban ditawarkan dengan harga Rp 400 ribu," ungkapnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan