Pria asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ZA (24) ditangkap polisi usai live masturbasi di akun Instagram (IG) miliknya. Pria yang berstatus mahasiswa itu nekat melakukan aksi cabul demi menarik pelanggan.
Dilansir detikJatim, Kamis (15/5/2025), dalam live itu ZA tak menggunakan alat bantu apapun. Dia pun dilaporkan warga yang resah dengan konten livenya.
Dalam keterangannya, ZA melakukan masturbasi untuk memancing pengikutnya dari kalangan pria. Dia berharap bisa memancing pengikutnya untuk berhubungan sesama jenis dan mendapatkan upah dari aktivitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan," kata Kanit Resmob Polres Pasuruan Ipda Arief Bernadhyl Yaum, Rabu (14/5).
ZA pun kini terancam hukuman bui. Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ia terancam dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu