ZA (24), pria asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, melakukan live masturbasi di akun Instagram (IG) miliknya. Dalam video live tersebut, ZA mempertontonkan aksi vulgar tanpa menggunakan alat bantu apapun.
Aksi itu pun viral dan menjadi sorotan. Masyarakat yang resah lantas melaporkannya ke polisi.
Polisi tak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengamankan ZA, yang ternyata berstatus mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, ZA melakukan aksi tersebut untuk memancing pengikutnya dari kalangan pria. Ia berharap pengikutnya memesannya untuk berhubungan sesama jenis, dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.
"Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan," kata Kanit Resmob Polres Pasuruan Ipda Arief Bernadhyl Yaum, Rabu (14/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ia terancam dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(auh/irb)