Tawarkan Tim Hukum ke Eks Dosen Pembimbing, Jokowi: Ternyata Sudah Dibantu UGM

Regional

Tawarkan Tim Hukum ke Eks Dosen Pembimbing, Jokowi: Ternyata Sudah Dibantu UGM

Tara Wahyu NV - detikJogja
Rabu, 14 Mei 2025 19:49 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Rabu (14/5/2025).
Joko Widodo (Jokowi) ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Rabu (14/5/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Jogja -

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menawarkan bantuan hukum kepada dosen pembimbing akademik semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo. Diketahui Kasmudjo turut digugat ke pengadilan soal polemik ijazah Jokowi.

Tawarkan Bantuan Hukum

Jokowi menawarkan bantuan hukum itu dengan mendatangi langsung Kasmudjo di rumahnya di Sleman, Selasa (13/5). Namun ternyata Kasmudjo sudah mendapatkan bantuan hukum dari pihak UGM.

"Ya, saya ke sana karena saya membaca beliau, Pak Insinyur Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah sudah tua, sudah sepuh. Tapi ternyata sudah di bantu dari Fakultas Kehutanan UGM," kata Jokowi ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Solo, Rabu (14/5/2025), dilansir detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya," ujar Jokowi.

Pengakuan Kasmudjo

Sementara itu, saat ditemui wartawan di kediamannya, di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," kata Kasmudjo ditemui wartawan, Rabu (14/5/2025).

Dia mengatakan, terkait nanti di proses persidangan, dia sudah berkoordinasi dengan pihak Fakultas Kehutanan. Nantinya, semua yang berkaitan dengan proses persidangan diserahkan ke fakultas.

"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," tegasnya.

Gugatan ke PN Sleman

Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.

Para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).

Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.

"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.




(rih/apu)

Hide Ads