Tiga debt collector atau DC ditangkap polisi usai mengeroyok driver ojol di utara bundaran UGM, Sleman. Polisi menyebut peristiwa diawali dengan cekcok karena ada DC yang tidak terima diklakson panjang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (7/5) pukul 12.00 WIB di pintu masuk UGM. Ketiga pelaku yakni pria inisial DRA (25) dan DS (47) DRA warga Tridadi, Sleman. Satu pelaku lagi yakni JB (42) warga Mlati, Sleman.
Aksi pengeroyokan itu juga sempat viral di media sosial. Salah satunya yang mengunggah aksi pengeroyokan itu ialah akun @klilingprambanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan peristiwa itu menyangkut debt collector dengan driver ojol. Dari video yang diunggah oleh akun tersebut, lokasi kejadian berada di utara bundaran UGM sebelum pos jaga pintu masuk kampus. Masih dari rekaman video, tampak driver ojol didorong dan dikeroyok oleh sejumlah pria.
"Semoga permasalahan bisa diselesaikan secara adil & kekeluargaan
Bagi driver ojol maupun DC
Dan tidak terulang lagi," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Rabu (7/5).
Tak Terima Diklakson Panjang
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menyebut peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengantar makanan ke UGM. Lalu, ada salah satu motor DC putar balik dan hendak menabrak pengendara ojol.
"Salah satu motor DC tersebut ada salah satu dari mereka putar balik kemudian motornya dan hampir menabrak pengendara ojol tersebut dan kemudian korban mengklakson panjang," ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
Kejadian itu membuat kelompok DC tersebut berhenti. Dari situ kemudian terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku.
"Selanjutnya korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan. Tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong bersama teman-temannya," jelasnya.
![]() |
DC Ngaku Tertantang Saat Cekcok
Dari hasil pemeriksaan, para DC disebut melakukan pemukulan karena merasa tertantang saat cekcok.
"Untuk modus dan motif, pelaku dan korban terlibat cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban dan pelaku merasa tertantang pada saat cekcok yang menyebabkan korban mendapat luka hidung dan nyeri pada rahang," kata Kapolsek.
Baca juga: 3 DC Viral Keroyok Ojol di Sleman Ditangkap! |
Kejadian itu sempat dilerai oleh petugas keamanan UGM. Korban juga sempat dibawa ke pos. Tapi kelompok pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan.
"Kemudian dilerai, kemudian DC tersebut mengejar sampai Pos Satpam UGM, namun tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan tapi salah satu DC masih dipukul lagi yang menyebabkan korban mengalami luka pada hidung," katanya.
Tjatur melanjutkan, dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku tadi malam. Terhadap ketiganya, dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku ditahan di rutan Polsek Bulaksumur," katanya.
Tersangka Geleng Kepala Saat Rilis Kasus
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam rilis kasus di Maporlesta Sleman. Saat proses rilis berlangsung, dua dari tiga tersangka membuat gestur geleng kepala hingga menunjuk-nunjuk saat polisi membacakan kronologi kejadian.
Mereka menunjukkan gestur itu seakan membantah penjelasan pihak kepolisian. Gerakan itu dilakukan berulang kali hingga polisi meminta ketiganya balik badan.
Akan tetapi, meski sudah diminta berbalik badan, pelaku masih sempat membuat gerakan bantahan. Bahkan setelah rilis selesai saat ketiganya digelandang polisi kembali ke tahanan, salah satu tersangka masih sempat tepuk tangan.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu