Polisi menangkap debt collector atau DC yang menganiaya driver ojol di utara bundaran UGM, Sleman. Dalam kasus ini tiga orang ditangkap.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, bilang dari hasil penyelidikan motif pelaku menganiaya korban hanya karena hampir tertabrak oleh korban. Hal itu memicu cekcok yang berujung pemukulan.
"Untuk modus dan motif, pelaku dan korban terlibat cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban dan pelaku merasa tertantang pada saat cekcok yang menyebabkan korban mendapat luka hidung dan nyeri pada rahang," kata Tjatur saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku yakni pria inisial DRA (25) dan DS (47) DRA warga Tridadi, Sleman. Satu pelaku lagi yakni JB (42) warga Mlati, Sleman. Tjatur bilang peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (7/5) pukul 12.00 WIB di pintu masuk UGM.
"Untuk korban FBM (26) warga Magelang, Jawa Tengah. Korban ini adalah Shopee Food, pengantar makanan," katanya.
Tjatur bilang, peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengantarkan orderan makanan di UGM. Akan tetapi, di pintu masuk tersebut juga terdapat kelompok DC.
"Salah satu motor DC tersebut ada salah satu dari mereka putar balik kemudian motornya dan hampir menabrak pengendara ojol tersebut dan kemudian korban mengklakson panjang," ujarnya.
Kejadian itu membuat kelompok DC tersebut berhenti. Dari situ kemudian terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku.
"Selanjutnya korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan. Tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong bersama teman-temannya," jelasnya.
Kejadian itu sempat dilerai oleh petugas keamanan UGM. Korban juga sempat dibawa ke pos. Tapi kelompok pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan.
"Kemudian dilerai, kemudian DC tersebut mengejar sampai Pos Satpam UGM, namun tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan tapi salah satu DC masih dipukul lagi yang menyebabkan korban mengalami luka pada hidung," katanya.
Tjatur melanjutkan, dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku tadi malam. Terhadap ketiganya, dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku ditahan di rutan Polsek Bulaksumur," katanya.
Sebelumnya, aksi dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah pria kepada seorang driver ojol viral di media sosial. Peristiwa tersebut diusut oleh pihak kepolisian.
Adapun kejadian itu viral di beberapa postingan Instagram. Salah satunya yang diunggah oleh akun @klilingprambanan.
Disebutkan peristiwa itu menyangkut debt collector dengan driver ojol.Dari video yang diunggah oleh akun tersebut, lokasi kejadian berada di utara bundaran UGM sebelum pos jaga pintu masuk kampus. Masih dari rekaman video, tampak driver ojol didorong dan dikeroyok oleh sejumlah pria.
"Semoga permasalahan bisa diselesaikan secara adil & kekeluargaan
Bagi driver ojol maupun DC
Dan tidak terulang lagi," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Rabu (7/5/2025).
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan