Polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan ojol pengantar makanan yang terjadi di pintu masuk UGM. Dalam rilis kasus di aula Polresta Sleman, dua tersangka membuat gestur geleng kepala dan melambaikan tangan hingga menunjuk-nunjuk polisi.
Adapun ketiga pelaku yakni pria inisial DRA (25) dan DS (47) DRA warga Tridadi, Sleman. Satu pelaku lagi yakni JB (42) warga Mlati, Sleman.
Pantauan detikJogja saat rilis kasus, ketiga pelaku dihadirkan oleh polisi. Saat proses rilis berlangsung, dua dari tiga tersangka membuat gestur geleng kepala hingga menunjuk-nunjuk saat polisi membacakan kronologi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gestur itu mereka tunjukkan sebagai bentuk bantahan terhadap penjelasan pihak kepolisian. Gerakan itu bahkan dilakukan tak hanya sekali hingga akhirnya polisi meminta ketiganya untuk balik badan menghadap layar.
Baca juga: 3 DC Viral Keroyok Ojol di Sleman Ditangkap! |
Akan tetapi, meski sudah diminta berbalik badan, pelaku masih sempat membuat gerakan bantahan. Bahkan setelah rilis selesai saat ketiganya digelandang polisi kembali ke tahanan, salah satu tersangka masih sempat tepuk tangan.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, bilang peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 12 siang. Saat itu korban hendak mengantarkan orderan makanan di UGM. Akan tetapi, di pintu masuk tersebut juga terdapat kelompok DC.
"Salah satu motor DC tersebut ada salah satu dari mereka putar balik kemudian motornya dan hampir menabrak pengendara ojol tersebut dan kemudian korban mengklakson panjang," kata Tjatur saat rilis kasus, Kamis (8/5/2025).
Kejadian itu membuat kelompok DC tersebut berhenti. Dari situ kemudian terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku.
"Selanjutnya korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan. Tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong bersama teman-temannya," jelasnya.
Kejadian itu sempat dilerai oleh petugas keamanan UGM. Korban juga sempat dibawa ke pos. Tapi kelompok pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan.
"Kemudian dilerai, kemudian DC tersebut mengejar sampai Pos Satpam UGM, namun tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan tapi salah satu DC masih memukul lagi yang menyebabkan korban mengalami luka pada hidung," katanya.
Tjatur melanjutkan, dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku tadi malam. Terhadap ketiganya, dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku ditahan di rutan Polsek Bulaksumur," pungkasnya.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan