Sebuah truk tronton menabrak angkot di Kalijambe, Purworejo, menewaskan 11 orang. Seluruh korban adalah penumpang angkot rombongan guru SD asal Mendut, Magelang, yang hendak takziah.
Dikutip dari detikJateng, kecelakaan terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5) siang.
"Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu saat ditemui detikJateng di lokasi, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum peristiwa itu terjadi, truk dengan nopol B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Setibanya di lokasi, truk tak terkendali dan oleng sehingga menabrak angkot dengan nopol AA 1307 OA yang berada di depannya.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga setempat, Iwan Luis Agustina (18) yang berada di lokasi. Warga pun kemudian berusaha menolong korban.
"Truk kan dari atas kayaknya rem blong terus dari bawah ramai. Mau ke kanan karena ramai terus ke kiri nabrak angkot di depannya kemudian nabrak rumah," ucapnya.
Rombongan Guru SD
Para korban ternyata rombongan guru SD asal Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
"Itu rombongan guru SD As Syafi'iyah. Jadi, guru As Syafi'iyah itu beberapa mobil berangkat takziah ke bapaknya yang punya SD itu. Kecelakaan, salah satu mobilnya itu yang kecelakaan," kata Lurah Mendut, Purwoko Adi Nugroho saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/5).
"Ini baru diidentifikasi, tim kami meluncur ke sana (Purworejo). Baru identifikasi siapa saja yang meninggal dunia. Nuwun sewu, kami belum bisa memberikan data yang detail," lanjutnya.
Seluruh korban saat ini sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo. Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan