Sebelum menyembelih hewan kurban, kaum muslim perlu memperhatikan syarat hewan kurban yang akan disembelih. Tidak terkecuali syarat minimal umur kambing yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. Lantas, berapa umur kambing agar bisa dibeli untuk kurban?
Untuk diketahui, berkurban merupakan bagian amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Terkait dengan anjuran berkurban telah disampaikan di dalam dalil Al-Quran. Sebagaimana dijelaskan dalam buku 'Panduan Muslim Sehari-hari' karya DR KH M Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, bahwa perintah berkurban telah disampaikan dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2. Melalui ayat tersebut Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fa shalli lirabbika wan-ḫar.
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Sementara itu, keutamaan berkurban juga telah dijelaskan di dalam riwayat hadits. Masih merujuk dari buku yang sama, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَم وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا.
(رواه ابن ماجة )
"Tiada bentuk suatu ibadah yang dilakukan manusia pada hari kurban yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah," (HR. Ibnu Majah).
Kemudian di dalam riwayat hadits lainnya juga turut menerangkan tentang perintah berkurban bagi kaum muslim yang mampu untuk melakukannya. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:
مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَم وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا.
(رواه ابن ماجة )
"Barang siapa memiliki kemampuan (kelapangan rezeki), tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami," (HR. Ibnu Majah).
Mengingat berkurban merupakan sebuah perintah bagi kaum muslim yang mampu untuk mengerjakannya, maka tidak sedikit dari mereka yang berlomba-lomba melakukannya. Namun demikian, terdapat berbagai aturan mengenai hewan kurban yang perlu diperhatikan.
Satu di antaranya adalah syarat minimal umur hewan kurban yang akan disembelih. Sebagai panduan, berikut akan dirangkum informasinya secara lengkap.
Ketentuan Umur Kambing untuk Kurban
Seperti yang telah diketahui, kambing menjadi salah satu hewan ternak yang paling banyak dipilih oleh kaum muslim untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Akan tetapi, tidak semua hewan kambing bisa dipilih untuk disembelih sebagai hewan kurban. Ada syarat tertentu yang harus diperhatikan dalam memilih kambing kurban, termasuk minimal umur hewan ini.
Masih mengacu dari buku yang sama, mengenai syarat minimal umur kambing telah dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits. Melalui riwayat tersebut dapat diketahui bahwa kambing harus berumur satu tahun agar bisa menjadi hewan kurban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَم وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا.
(رواه ابن ماجة )
"Janganlah menyembelih kecuali kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua, kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba umur enam bulan sampai satu tahun," (HR. Muslim).
Lebih lanjut, Tim Duta dalam bukunya 'Kurban Pertamaku: Seri Hanif dan Hana' menjelaskan tentang minimal umur kambing yang akan disembelih sebagai hewan kurban. Dikatakan bahwa salah satu syarat hewan kurban boleh disembelih adalah cukup umur. Satu di antara ciri-ciri hewan kurban yang cukup umur adalah telah musinnah atau berumur, yang mana sudah tumbuh gigi serinya.
Adapun batas minimal umur kambing kurban adalah telah berusia satu tahun masuk dan akan tahun kedua. Hal ini berbeda dengan hewan kurban lainnya, yaitu sapi dan juga unta. Batas usia sapi sebagai hewan kurban adalah dua tahun masuk tahun ketiga. Lain halnya dengan unta yang harus genap berusia lima tahun dan masuk tahun keenam.
Namun demikian, saat seorang muslim kesulitan menemukan hewan ternak yang memiliki syarat usia tersebut, maka akan keringanan bagi mereka. Keringanan yang dimaksud berupa diperbolehkannya menyembelih domba yang berusia enam bulan.
Syarat-syarat Hewan Kurban
Tak hanya memperhatikan minimal umur, ada juga sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi saat hewan ternak akan disembelih untuk kurban. Salah satunya hewan ternak harus dalam keadaan sehat. Diungkap dalam buku 'Fikih Sunnah - Jilid 3' karya ayyid Sabiq, bahwa hewan yang akan disembelih sebagai kurban harus dalam kondisi sehat yang mengacu pada beberapa syarat. Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Matanya tidak buta
- Kakinya tidak pincang
- Tidak berpenyakit kulit
- Badannya tidak kurus
Terkait dengan ketentuan hewan kurban harus sehat juga telah disampaikan dalam sebuah riwayat hadits. Fahd Salem Bahammam dalam bukunya 'Panduan Praktis Muslim' bahwa melalui sebuah riwayat hadits dijelaskan mengenai sabda Rasulullah SAW bahwa:
"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, buta sebelah yang jelas butanya; sakit yang jelas sakitnya; pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan; dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum," (HR. An-Nasa'i Nomor 4371 dan At-Tirmidzi Nomor 1497).
Jumlah Orang untuk Setiap Hewan Kurban
Setelah mencermati minimal umur dan syarat hewan kurban lainnya, terdapat jumlah orang untuk setiap hewan kurban yang juga tak kalah penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Ini dikarenakan masing-masing hewan kurban dapat mewakili jumlah orang tertentu. Seperti diuraikan dalam buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX' karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, bahwa ketentuan hewan kurban kambing dapat mewakili satu orang saja.
Lain dengan seekor sapi atau unta yang bisa mewakili 7-10 orang. Adapun ketentuan jumlah orang untuk setiap hewan kurban telah dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits. Di dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْنِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةِ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
( رواه مسلم )
"Dari Jabir berkata, 'Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah. Satu ekor untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang," (HR. Muslim).
Berapa Banyak Daging Kurban yang Diterima?
Setiap muslim yang memberikan hewan kurban harus membagikan daging dari hewan tersebut kepada pihak lain, terutama kepada fakir miskin. Meskipun begitu, orang yang bersangkutan tetap akan mendapatkan jatah daging dari hewan kurban yang telah disembelih. Masih diterangkan dalam buku yang sama, aturan mengenai pemberian daging kurban telah tercantum dalam Al-Quran. Tepatnya di dalam Surat Al-Hajj ayat 28 bahwa:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr.
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Sementara itu, terdapat jumlah yang dianjurkan dalam pembagian daging kurban. Menurut buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah' oleh H Muhaemin Nur Idris, MAg dan H A Nurzaman, MA, bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Satu di antara bagian tersebut diberikan kepada orang yang berkurban, sedangkan sisanya dapat diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan. Adapun rincian pembagiannya adalah sebagai berikut:
- 1/3 daging kurban untuk orang yang berkurban dan juga keluarganya
- 1/3 daging kurban untuk disedekahkan bagi fakir miskin
- 1/3 daging kurban untuk orang-orang di sekitar, termasuk orang yang mampu diperbolehkan mendapatkan bagian ini
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat minimal umur kambing yang akan disembelih sebagai hewan kurban lengkap dengan syarat, jumlah orang berkurban, hingga banyaknya daging kurban yang diterima. Semoga membantu.
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030