Galuh Bunuh Pacar gegara Sakit Hati Disebut Mokondo di Grup WA

Regional

Galuh Bunuh Pacar gegara Sakit Hati Disebut Mokondo di Grup WA

Tim detikBali - detikJogja
Selasa, 06 Mei 2025 11:13 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Kasus pembunuhan terhadap pengemudi (driver) taksi online, Remy Yuliana Putri (36), diungkap kepolisian. Pelaku adalah pacar korban, Galuh Widiasmoro (27).

Dikutip dari detikBali, pembunuhan terjadi di lahan kosong kawasan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (1/5) malam.

Awalnya, Remy dan Galuh janjian bertemu di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Keduanya datang dengan kendaraan masing-masing, Remy mengendarai mobil Daihatsu Terios warna merah marun berpelat DK 1662 ACT, sementara Galuh yang juga driver taksi online, membawa mobil Avanza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bertemu, mereka menuju kawasan Goa Gong, Jimbaran, menggunakan mobil milik Remy. Di perjalanan, Galuh sempat mengajak Remy membeli makanan cepat saji untuk dibawa pulang. Namun, sesampainya di lahan kosong Goa Gong, keduanya terlibat cekcok.

"Korban dan tersangka sama-sama driver. Mereka pacaran," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

ADVERTISEMENT

Penyebab cekcok disebut karena masalah di grup WhatsApp (WA) komunitas pengemudi taksi online. Galuh tersinggung karena merasa dipermalukan dengan sebutan 'mokondo'. Emosinya makin membuncah karena cemburu Remy disebut memiliki kekasih baru.

"Tersangka sakit hati karena obrolan di grup yang disebut mokondo dan cemburu karena korban punya pacar baru," ujar Laorens.

Dalam kondisi emosional, Galuh lalu mengeluarkan pisau mirip sangkur yang telah ia siapkan dan diselipkan di balik celana. Ia menusuk leher kiri Remy dengan kedalaman luka mencapai 9 sentimeter hingga korban tewas di tempat.

Setelah membunuh, Galuh memindahkan jenazah Remy ke bagian tengah mobil dan membawanya ke Jalan Kerta Dalem, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Di lokasi itu, ia meninggalkan mobil dan jenazah Remy, lalu meminta seorang temannya menjemput. Jenazah Remy ditemukan warga pada Jumat (2/5/2025) dini hari.

Setelah membuang jenazah, Galuh melarikan diri ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Galuh di Solo.

Galuh kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads