Kasus Mafia Tanah Tamantirto, BPN Bantul Bakal Blokir Sertifikat

Kasus Mafia Tanah Tamantirto, BPN Bantul Bakal Blokir Sertifikat

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 05 Mei 2025 17:47 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul atau BPN menyatakan akan segera melakukan blokir internal terhadap sertifikat milik warga Kasihan yang berganti nama dan menjadi agunan pinjaman bank pelat merah di Sleman. Saat ini BPN tengah membuat konsep pengajuan rekomendasi ke Kakanwil ATR/BPN DIY.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto menjelaskan, hari Jumat (2/5) ada utusan dari keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) yang datang ke Kantor Pertanahan Bantul. Kedatangan utusan itu untuk menyampaikan informasi bahwa mereka termasuk korban kasus yang sama dengan Mbah Tupon dan sudah melaporkannya ke Polda DIY tanggal 30 April 2025.

"Tindakan kita. Karena ini kan akhirnya kan jadi ketahuan ini dari peristiwa Mbah Tupon, akhirnya satu dua kan mulai muncul ini," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tindakan kita, kita sudah mengamankan berkasnya dulu, karena sudah ada dokumen yang disampaikan ke kita kan ada laporan dari Polda nih. Sehingga kami menyikapi dengan langsung mengamankan dokumen. Dokumen sudah kita amankan," lanjut Tri.

Kemudian pagi tadi, kata Tri, Kakanwil ATR/BPN DIY sudah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Arahan itu terkait pemblokiran sertifikat milik keluarga Bryan yang sudah berganti nama.

ADVERTISEMENT

"Pak Kakanwil memerintahkan untuk juga dilakukan blokir internal nantinya. Hari ini saya lagi mengonsep permohonan rekomendasi ke Kakanwil. Karena syarat untuk saya melakukan blokir internal kan harus ada persetujuan dari Kakanwil," ujarnya.

Tri menyebut, jika konsep rekomendasi selesai langsung akan pihaknya kirimkan ke Kakanwil ATR/BPN DIY. Menurutnya, permohonan tersebut akan sesegera mungkin selesai.

"Ya intinya kalau saya sudah ada audiensi juga dari Pak Kakanwil ya, nanti kami akan lakukan blokir internal sambil saya juga menunggu ada laporan yang lain," ucapnya.

Tri juga menegaskan akan membantu korban yang mengalami permasalahan serupa. Bahkan, Tri mempersilakan kepada masyarakat untuk melaporkannya ke Kantor Pertanahan Bantul.

"Kita tetap bantu, karena ya jangan sampai merambah ke mana-mana, mestinya korban-korban itu kan kasihan juga itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul mengalami nasib yang hampir sama dengan Mbah Tupon, yakni sertifikat tanah berganti nama dan jadi jaminan pinjaman ke Bank pelat merah di Sleman. Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu sama dengan orang-orang yang ada di kasus Mbah Tupon.

Warga Jadan yang diduga menjadi korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri (35) mengatakan, bahwa kejadian bermula saat ibunya hendak memecah tanah warisan almarhum sang ayah seluas 2.275 m2. Selanjutnya, sang ibu menyerahkan sertifikat tanah kepada T selaku perantara untuk keperluan memecah tanah pada bulan Agustus 2023.

"Setelah itu buat surat turun waris tanggal 14 Agustus 2023, dan sudah ditandatangani oleh saya, adik dan ibu. Saat itu ada saksinya juga dan sudah masuk ke Kalurahan," katanya kepada wartawan di Kasihan, Bantul, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, T yang menjadi perantara pemecahan tanah membawa surat-surat tersebut. Saat itu, kata Bryan, T menyebut jika tahapan selanjutnya tinggal menunggu BPN melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah.

"Jadi sertifikat asli dan surat turun waris diserahkan ke Triono. Saat itu Triono bilang tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat itu selesai," ujarnya.

Akan tetapi, memasuki pergantian tahun 2023 ke 2024 tidak ada kabar lagi terkait status pecah tanah dari Triono maupun BPN. Hal tersebut membuat Bryan mendatangi kediaman T di Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

"Saat kita tanyakan soal pecah tanah itu jawaban Triono 'ya ditunggu saja', gitu," ucapnya.




(apu/afn)

Hide Ads