Seorang perempuan yang merupakan pegawai di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon, Progo, berinisial ET alias Wati (41), ditangkap polisi. Wanita itu menjadi pelaku kasus korupsi yang menyebabkan BUMDes rugi lebih dari Rp 1 miliar.
Kanit III Sat Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, menerangkan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mulai menggelar penyelidikan pada 2023 setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya mencairkan dana dari BUMDes.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu," kata Tavif dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," lanjutnya.
Modus Pelaku
Tavif menjelaskan ET alias Wati melakukan serangkaian modus korupsi BUMDes, mulai dari membuat kredit palsu hingga mark-up nominal pinjaman.
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan markup dalam pencairan pinjaman," ucap Tavif.
Wati juga diketahui tidak menyetorkan pinjaman ke dalam kas BUMDes. Menyebabkan BUMDes Binangun Cipta Makmur merugi lebih dari Rp 1 miliar.
"Serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," kata Tavif.
Uang Korupsi Dipakai Beli Mobil dan Bangun Rumah
Tavif melanjutkan selama korupsi yang dilakukan kurun waktu 2015-2021, uang korupsi tersebut dipakai pelaku untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya untuk membangun rumah dan membeli mobil.
"Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan," terangnya.
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. "Sementara satu, pelaku lain masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM