"Awal bulan (Mei) kami akan mulai dengan proses pemeriksaan. Awal bulan kami akan jalan untuk proses itu," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius saat ditemui di GIK UGM, Rabu (23/4/2025).
"Kami sangat berhati-hati untuk pemeriksaan ini karena terkait dengan hak seseorang. Makanya kami melakukannya dengan hati-hati. Awal bulan kami akan mulai untuk pemeriksaan," imbuhnya.
Sandi bilang, pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka terkait disiplin kepegawaian terhadap yang bersangkutan. Sandi bilang, UGM saat ini fokus pada status PNS yang bersangkutan. Sementara untuk status guru besar diserahkan kepada Kemendikti Saintek.
"Itu pemanggilan pertama, disiplin, kami fokus di dua hal kan, etik dan disiplin. Kami lebih fokus ke PNS-nya," jelasnya.
Sandi belum bisa menentukan berapa lama proses pemeriksaan dilakukan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk cepat dalam proses ini. Dia bilang, hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan ke Mendikti Saintek.
"Setelah pemeriksaan, kami akan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Bu Rektor dan Bu Rektor akan menyampaikan kepada Menteri. Keputusan akhir ada pada Menteri," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DI,Y Kombes Ihsan, mengatakan sampai saat ini kepolisian belum menerima laporan dari korban maupun UGM terkait kasus ini.
"Kami belum menerima laporan baik dari korban maupun pihak UGM dan sebagai langkah proaktif kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak UGM, kalau enggak salah minggu kemarin kita sudah ke sana dan memang sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," kata Ihsan kepada wartawan di Polda DIY, Rabu (23/4).
Ihsan bilang, dalam kasus pelecehan seksual, polisi tidak bisa serta merta melakukan tindak lanjut. Sebab, hal ini menyangkut nama baik korban.
"Ini pelecehan ya. Karena kan menyangkut nama baik korban juga ya. Bagaimana kita mau ini, kalau korban tidak mau ditemui, diwawancarai, diperiksa, kita kan juga terkendala," pungkasnya.
Diketahui, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto yang terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kemudian memecat Edy sebagai dosen.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar