2 Kali Fachri Albar Diciduk gegara Narkoba di Rumahnya, Pertama Saat 2018

Seleb

2 Kali Fachri Albar Diciduk gegara Narkoba di Rumahnya, Pertama Saat 2018

Mauludi Rismoyo - detikJogja
Selasa, 22 Apr 2025 20:12 WIB
Fachri Albar saat ditemui di PN Jaksel.
Fachri Albar saat ditemui di PN Jaksel terkait kasus narkoba pada 2018 silam. (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jogja -

Artis FA yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat ternyata Fachri Albar. Fachri Albar ternyata sudah dua kali ditangkap gegara narkoba, pertama saat 2018 silam.

Dilansir detikHot, Selasa (22/4/2025), Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Bintang film Pintu Terlarang diciduk pada 20 April 2025 lalu.

"Iya, benar (aktor FA itu Fachri Albar)," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan detikHot, Fachri sempat bermasalah dengan narkoba pada 2018 silam. Kala itu dia juga diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu, Fachri digerebek di rumahnya dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram. Selain itu, ada 13 tablet obat terlarang dumolid, dan puntung lintingan ganja bekas pakai.

ADVERTISEMENT

"Jadi pas saat dilakukan penggerebekan, ini tersangka ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil sehingga tadi tersangka juga baru bangun tidur ketika dilakukan penggerebekan," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).

Fachri pun dijerat dengan Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, Fachri Albar divonis tujuh bulan menjalani rehabilitasi.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads