Muncul Iklan Miras Anggur Parangtritis, Pemkab Bantul Pastikan Tak Berizin

Muncul Iklan Miras Anggur Parangtritis, Pemkab Bantul Pastikan Tak Berizin

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 22 Apr 2025 13:20 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi. (Foto: Global Times/Ilustrasi Istock)
Bantul -

Video bernarasi iklan minuman keras (miras) anggur hijau Parangtritis yang pengambilan gambarnya di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul ramai di media sosial (medsos). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait iklan tersebut.

"Dari rasa lokal ke level nasional. Anggur Hijau Parangtritis kini hadir dengan sentuhan eksklusif," kata akun Instagram @jogjaparty seperti dilihat detikJogja, Selasa (22/4/2025).

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengaku sudah mengetahuinya. Jati juga menegaskan tidak ada izin terkait pengambilan video untuk iklan tersebut di Pantai Parangtritis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu," katanya saat dihubungi wartawan, hari ini.

Menurutnya, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Sleman, tepatnya tempat wisata Kaliurang. Bahkan, Jati juga mengungkapkan ada penolakan dari warga Kretek terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat dan kami juga sama-sama menolak adanya video tersebut," ujarnya.

Menyoal adanya upaya takedown, Jati mengaku sudah melakukannya. Salah satunya dengan menyurati pihak yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut.

"Pemkab dalam waktu dekat juga akan bersurat," ucapnya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan hari ini telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi masyarakat (Ormas). Hermawan mengungkapkan bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merek Parangtritis.

"Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (22/4).

"Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak," lanjut Hermawan.

Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merek Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.

"Tadi kan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merek miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kaliurang dan sekitarnya diresahkan dengan beredarnya minuman keras (miras) anggur merek 'Kaliurang'. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana untuk mengajukan surat keberatan terkait mereka ke Kementerian Hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, mengungkapkan produsen anggur 'Kaliurang' telah mendaftarkan merek dagang itu ke kementerian.

"Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujar Susmiarto kepada wartawan, Senin (21/4).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan saat ini miras 'Kaliurang' sudah tidak ada lagi di pasaran.

"Saat mulai ramai penolakan saat ini, botol berlabel Kaliurang ini sudah tidak bisa kami temui, kelihatannya dari pengedar atau penjual secara promosi juga sudah di-takedown," ujarnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads