Bupati Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah 'Kaliurang'

Bupati Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah 'Kaliurang'

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 21 Apr 2025 16:37 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan iklan minuman beralkohol Anggur Merah β€˜Kaliurang’ di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya resah dengan beredarnya minuman beralkohol bermerek Anggur Merah 'Kaliurang'. Terkait hal itu, Pemkab Sleman melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut.

Penggunaan nama Kaliurang pada minuman beralkohol itu diajukan oleh produsen minuman beralkhohol. Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta pihak produsen mencabut nama Kaliurang dari merek minuman beralkohol itu.

"Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).

Harda bilang, Pemkab menolak keras, dan keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras.

"Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

Harda mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan.

"Tentu karena Kaliurang adalah wilayah kami secara administrasi, salah satu destinasi wisata sehingga kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya. Kaliurang juga sebagai daerah pendidikan dan wisata ini sekali lagi juga amat sangat tidak tepat," katanya.

Harda bilang, beredarnya minuman beralkohol 'Kaliurang' ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kabupaten Sleman.

"Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Ini menjadi tidak baik bagi kami," tegasnya.

Selain melayangkan somasi, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan merek miras 'Kaliurang' ke Kementerian Hukum. Sekda Sleman, Susmiarto, bilang produsen miras tersebut kini telah mengajukan merek 'Kaliurang' ke kementerian.

"Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujar Susmiarto.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menambahkan, saat ini miras bermerek 'Kaliurang' itu sudah tidak ada lagi di pasaran.

"Saat mulai ramai penolakan saat ini, botol berlabel Kaliurang ini sudah tidak bisa kami temui, kelihatannya dari pengedar atau penjual secara promosi juga sudah di-take down," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pihaknya bersama instansi terkait tetap akan melakukan pemantauan untuk mencegah peredaran miras berlabel 'Kaliurang' ini di pasaran.

"Kami di Satpol PP dan Polresta, Kodim, tetap akan melakukan pemantauan secara periodik khusus untuk label ini. Ini perhatian untuk produsen dan agen yang memiliki barang-barang tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Masyarakat Kaliurang Protes

Diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) telah bersurat ke Pemkab Sleman untuk menolak minuman keras tersebut.

"Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," kata Ketua FORMAKs Farchan Hariem ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).

Dia mengeluhkan wilayahnya kini jadi nama minuman keras. Padahal, Kaliurang selama ini selalu berkampanye untuk menolak peredaran minuman keras.

"Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," ujarnya.

Farchan bilang, informasi keberadaan miras tersebut sudah berseliweran sejak sebelum Ramadan. Namun, pihaknya tidak mau gegabah sebelum ada bukti. Baru belakangan ini semakin heboh dengan kemunculan minuman tersebut di media sosial.

"Sebetulnya informasi tentang minuman beralkohol ini sudah sejak awal Ramadan lalu. Kita meneruskan ini karena heboh di lingkungan kami, dan banyak cuitan di media yang keberatan terhadap menggunakan nama Kaliurang," jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Pemkab Sleman tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras "Anggur Merah Kaliurang".




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads