Lurah Bantul, Supriyadi mengaku telah meminta klarifikasi terhadap Dukuh Gandekan terkait tudingan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasilnya, Dukuh tersebut tidak mengakui perbuatannya.
"Iya, sudah diklarifikasi tapi tetap tidak mengakui," kata Supriyadi saat dihubungi wartawan, Senin (21/4/2025).
Supriyadi melanjutkan, bahwa Dukuh Gandekan berkukuh telah menyerahkan semua uang kepada kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL. Adapun Pokmas PTSL adalah kelompok masyarakat yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan program PTSL di tingkat Desa atau Kalurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya tidak mengakui, tidak minta, tidak pungli. Semua uangnya diserahkan ke Pokmas. Intinya dia bersikukuh benar," ujarnya.
Padahal, Supriyadi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Pokmas PTSL Bantul. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban-korban dugaan pungli Dukuh Gandekan.
"Nanti setelah terkumpul kita rekap, nanti yang PTSL berapa yang reguler, berapa terus yang pungutan-pungutan di luar sertifikat itu kan banyak. Nanti dari hasil rekap kita sampaikan ke Inspektorat, nanti kan ditelaah hasilnya bagaimana," ucapnya.
Dia menyebut tidak bisa serta merta memberikan sanksi terhadap dukuh tersebut. Pasalnya untuk menjatuhkan sanksi terhadap pamong harus melalui beberapa tahapan.
"Karena kelanjutannya kan untuk menjatuhkan sanksi disiplin pamong, apa ringan, berat atau sedang itu dari hasil pengumpulan klarifikasi orang-orang yang pada laporan di kalurahan," katanya.
Terkait langkah dari Kalurahan jika Dukuh Gandekan terus mengelak melakukan pungli, Supriyadi tidak mempermasalahkannya. Mengingat Inspektorat Kabupaten Bantul juga akan melihat hasil pemeriksaan dari korban Dukuh tersebut.
"Itu nanti dari hasil pemanggilan para korban, itu nanti dimintai kesaksian. Nanti kan bisa dipertanggungjawabkan yang nantinya bisa direkap disampaikan ke Inspektorat untuk bisa didiskusikan untuk menentukan pelanggarannya hingga sanksi disiplin pamong," ujarnya.
Sebelumnya, Dukuh Gandekan sudah menunjuk pengacara dalam masalah ini. Melalui pengacaranya, Dukuh Gandekan menyatakan akan memberikan klarifikasinya kepada Lurah.
"Kami sampaikan bahwasanya bapak Dukuh sudah berupaya untuk mengklarifikasi. Jadi fakta-faktanya sebenarnya dengan bukti-bukti yang disiapkan oleh pak Danang sudah kami lampirkan ke pak Lurah," kata Kuasa Hukum Dukuh Gandekan, M. Khaisar Ajiprasetyo kepada wartawan di Kantor Kalurahan Bantul, Kamis (17/4/2025).
Khaisar juga mengungkapkan, bahwa kliennya siap melaksanakan sanksi apabila benar-benar terbukti melakukan pungli.
"Kalau dari keterangan klien kami, ketika beliau bersalah dan terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang faktual, konkret tanpa tuduhan jadi bukan fitnah. Jadi kalau ada bukti yang valid, yang konkret beliau siap memenuhi sanksi atau mungkin tindakan dari Kalurahan Bantul," katanya.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi