Dukuh di Bantul Siapkan Bukti untuk Klarifikasi Tuduhan Pungli PTSL

Dukuh di Bantul Siapkan Bukti untuk Klarifikasi Tuduhan Pungli PTSL

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 17 Apr 2025 15:06 WIB
Warga gelar aksi di Kantor Kalurahan Bantul, Bantul, terkait dugaan Dukuh melakukan pungli, Kamis (17/4/2025).
Warga gelar aksi di Kantor Kalurahan Bantul, Bantul, terkait dugaan Dukuh melakukan pungli, Kamis (17/4/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dukuh Gandekan, Bantul kini didampingi pengacara dalam menghadapi tuduhan soal pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuasa hukum Pak Dukuh, M Khaisar Ajiprasetyo, menyatakan tengah berupaya untuk klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

"Kami sampaikan bahwasanya Bapak Dukuh sudah berupaya untuk mengklarifikasi. Jadi fakta-faktanya sebenernya dengan bukti-bukti yang disiapkan oleh Pak Danang sudah kami lampirkan ke Pak Lurah," kata Khaisar kepada wartawan di kantor Kalurahan Bantul, Kamis (17/4/2025).

Akan tetapi tentu banyak hal yang dipertimbangkan seperti sistem terkait bagaimana penanganan di Kalurahan itu sendiri. Belum lagi, kata Khaisar, adanya masalah seperti warga yang sampai demo dan sebagainya menjadi atensi tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami mendapatkan informasi, karena ada kejadian di hari Jumat itu Pak Danang memohon untuk didampingi, bukan membela secara membabi buta untuk menganulir semua fitnah, tetapi agar Pak Danang merasa aman memberikan jawaban, memberikan klarifikasi kepada warga dengan berkas-berkas yang dimiliki," ujarnya.

"Dan harapan kami Pak Danang sebagai Dukuh Gandekan, dan karena masalahnya PTSL tuduhannya pungli. Jadi harapan kami Pokmasnya dan seluruh pihak yang terkait PTSL dapat juga memberikan keterangan yang baik," lanjut Khaisar.

ADVERTISEMENT

Harapannya, warga mendapatkan informasi yang jelas dan faktual. Selain itu, Dukuh Gandekan juga bisa memberikan jawabannya untuk memberikan semacam jawaban konkret dari permasalahan yang ada selama ini.

"Jadi dengan adanya pengacara bukan berarti Pak Danang benar atau salah, bukan, hanya untuk memberikan keamanan, rasa nyaman beliau memberikan klarifikasi kepada Pak Lurah dan juga mungkin nantinya kepada bidang-bidang yang lain seperti inspektorat dan sebagainya," ucapnya.

Khaisar juga mengungkapkan, bahwa kliennya siap melaksanakan sanksi apabila benar-benar terbukti melakukan pungli.

"Kalau dari keterangan klien kami, ketika beliau bersalah dan terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang faktual, konkret tanpa tuduhan jadi bukan fitnah. Jadi kalau ada bukti yang valid, yang konkret beliau siap memenuhi sanksi atau mungkin tindakan dari Kalurahan Bantul," katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga menuduh Dukuh Gandekan melakukan pungli terkait PTSL. Sementara ini ada 29 warga yang mengaku menjadi korban pungli Pak Dukuh tersebut.

Warga juga sempat berdemo terkait masalah tersebut. Sejak demo pada Jumat (11/4) lalu itu, Pak Dukuh belum terlihat di kantor.

"Kalau statusnya sampai hari ini masih aktif, tapi sejak didemo (Jumat, 11/4) itu yang bersangkutan belum masuk kantor," ucap Lurah Bantul, Supriyadi, saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads