Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara soal polemik wacana penggusuran di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, imbas dari rencana penataan stasiun Lempuyangan.
Sultan menyatakan akan mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Namun urusan ini diserahkan ke putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Datu Dana Suyasa.
"Ndak, saya ndak ada pernyataan, nanti hanya akan menimbulkan masalah baru. Nanti aja saya denger dulu dari kedua belah pihak," ujar Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang ngundang biar dari (GKR) Mangkubumi, wong itu wewenangnya dia kok. Tunggu aja," sambung Sultan yang juga Gubernur DIY.
Diketahui, sejumlah warga Bausasran memasang spanduk besar di depan rumahnya terkait dengan rencana PT KAI ini. Spanduk itu bertulisan 'Pejah Gesang Nderek Sultan', berarti hidup mati ikut Sultan'.
Warga melalui Ketua RW 01 Bausasran menyatakan akan mengikuti jika Kasultanan sebagai pemilik tanah yang meminta mereka pergi. Dimintai konfirmasi soal itu, Sultan mengatakan hal itu akan diselesaikan.
"Ya nanti, ya ndak semudah itu, karena mungkin PT KAI juga merasa punya hak, karena selama ini mereka yang me-maintance, kan gitu. Nah itu harus kita selesaikan, tidak semudah itu," ucap dia.
"Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau itu ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," imbuh Sultan.
Pernyataan Warga
Diberitakan sebelumnya, PT KAI meminta warga untuk mengosongkan eks rumah dinas KAI di selatan stasiun Lempuyangan. Total 14 bangunan akan dipakai untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Warga pun menolak permintaan PT KAI ini lantaran warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BKN). SKT itu bisa digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan, namun urung dilakukan karena status bangunan milik KAI.
"Nah, warga keberatan, dan kita kan juga sebetulnya punya SKT. Nah, dari situ, sama-sama mereka punya palilah, kita punya SKT. Jadi, sama-sama belum ada titik temu," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (9/4).
Menurut Anton, dalam sosialisasi yang digelar PT KAI pada 26 Maret 2025 juga belum dibahas soal ganti rugi bagi warga. Warga berharap ada kebijaksanaan dari Keraton Jogja sebagai pemilik dari lahan tersebut.
"Nah, nanti tergantung dari Sultan. Intinya ini jelas-jelas tanah Sultan Ground, kan pasti yang menguasai Pak Sultan. Kalau ada apa-apa misalnya mau digunakan ya ke Sultan yang berkuasa. Bukan korporasi besar yang menyuruh pindah kita," kata Anton.
Penjelasan KAI
Kemarin, KAI Daop 6 Yogyakarta buka suara terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan yang akan berdampak pada warga di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan 13 rumah dinas yang saat ini ditempati warga masih berstatus milik PT KAI.
"13 rumah dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," jelas Feni melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Sedangkan untuk status tanahnya, Feni membenarkan jika berstatus Sultan Ground. Namun, pihaknya telah mengantongi surat Palilah dari Keraton Jogja, sehingga PT KAI secara legal memiliki hak pengelolaan tanah tersebut.
"Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," paparnya.
Terkait dengan pengakuan para warga yang juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Feni menyebut hal itu tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.
"Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan," sambung Feni.
Feni menyebut pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke warga. Ia menegaskan KAI terbuka berkomunikasi dengan semua pihak terkait.
"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," tuturnya.
Alasan Penataan Lempuyangan
Lebih lanjut, Feni menjelaskan rencana pemanfaatan rumah dinas ini sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Sedangkan rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah perluasan kapasitas area stasiun Lempuyangan yang per harinya melayani sekitar 15.643 penumpang.
"Tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan sehingga harus dilakukan peningkatan," ungkap Feni.
"Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun," pungkasnya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030