Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal keluhan pegawai RSUP Dr Sardjito terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebelumnya, pegawai RSUP Dr Sardjito protes terkait nominal tunjangan hari raya atau THR disunat jadi 30%.
Dilansir detikFinance, Kamis (27/3/2025) Yassierli mengaku, dirinya baru mendapatkan kabar mengenai masalah THR RSUP Sardjito yang dipangkas 30%. Dengan adanya kejadian itu, dia pun meminta agar para pekerja di rumah sakit memberikan laporan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu benar segera buat laporan. Di situ akan ada kalau itu terkait THR macam-macam kan di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi nanti mereka akan follow up kita akan lihat dari situ," tegas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirut RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyampaikan klarifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) pegawai rumah sakit disunat menjadi 30%. Eniarti menjelaskan, angka pemangkasan itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dia menyampaikan THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito, sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.
"Dari 30% itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," kata Eniarti, dilansir detikJogja, Rabu (26/3).
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang