Tepis Sunat THR, RSUP Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai

Tepis Sunat THR, RSUP Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 20:05 WIB
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes saat konpres di Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Rabu (26/3/2025).
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes saat konpres di Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Rabu (26/3/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

RSUP Dr Sardjito memberikan klarifikasi terkait nominal THR yang diterima para pegawai. Pihak rumah sakit menegaskan tidak melakukan pemotongan THR dan menjelaskan yang menjadi perdebatan terkait dengan THR insentif.

"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes saat konferensi pers di Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Rabu (26/3/2025).

Dia menjelaskan tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya pada RS vertikal Kementerian Kesehatan, berbeda dengan sektor swasta. Di Sardjito, para pegawai menerima dua komponen THR, pertama THR gaji, kemudian THR insentif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rumah sakit vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen, dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," jelas dia.

Nusati menjelaskan pemberian THR mengacu pada surat Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, yakni Surat No: S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.

ADVERTISEMENT

"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau gaji ketiga belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," jelas dia.

Kemudian Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan," urai dia.

Dalam perkembangannya, pada Selasa (25/3) direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai. Direksi lalu mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.

Nusati bilang dalam audiensi yang berlangsung secara hibrid itu membahas besaran THR insentif yang berbeda dari tahun sebelumnya dan bukan terkait THR gaji.

"Audiensi yang terjadi pada hari Selasa, 25 Maret 2025, menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS," jelas dia.

Lebih lanjut, THR insentif yang sudah dibayarkan pada 19 Maret tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit. Di sisi lain, kata dia, pembayaran THR insentif juga sudah 100 persen dilakukan.

Pembayaran seluruh THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari APBN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025. Termasuk THR gaji dan tunjangan yang bersumber dana PNBP BLU untuk pegawai BLU Non ASN juga telah dibayarkan di tanggal yang sama.

"THR insentif untuk ASN dan pegawai BLU non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan rentang mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 24 juta sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Penghitungan THR Insentif Bakal Ditinjau Ulang

Setelah adanya gejolak tersebut, pihak direksi mengambil sikap. Selanjutnya untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.

"Bahwa pembayaran penyesuaian THR insentif (yang sudah dihitung ulang) sebagaimana dimaksud sudah mulai proses untuk dibayarkan pada hari ini tanggal 26 Maret 2025," jelas dia.

Berikut rincian penghitungan THR Insentif yang diberikan RSUP Dr Sardjito ke pegawainya:

Penghitungan THR Insentif

a. Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30% dari nilai rerata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata fee for service 3 bulan terakhir.
  • Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000-Rp. 25.936.200, di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

b. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48%-77% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
  • Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43%-98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2.500.000.




(ams/afn)

Hide Ads