RSUP Sardjito Janjikan Evaluasi soal THR Pegawai Disunat Jadi 30 Persen

RSUP Sardjito Janjikan Evaluasi soal THR Pegawai Disunat Jadi 30 Persen

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 16:14 WIB
RSUP dr Sardjito Yogyakarta
Foto: RSUP dr Sardjito Yogyakarta (Jauh Hari/detikcom)
Jogja -

Pegawai RSUP Dr Sardjito di Sleman, DIY, protes terkait nominal tunjangan hari raya atau THR yang disunat menjadi 30 persen. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyebut pemotongan itu aturan pemerintah pusat namun pihaknya menjanjikan bakal mengevaluasi.

Diketahui, ratusan pegawai melakukan audiensi dengan jajaran petinggi RSUP Dr Sardjito, kemarin. Dia menjelaskan dari audiensi itu jajaran direksi telah bersepakat untuk melakukan evaluasi.

"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," kata Eniarti, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan angka 30 persen itu sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito. Sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.

"Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional, tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," urai Eniarti.

"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," imbuh dia.

Terkait gaji, Eniarti menjelaskan untuk gaji sudah diberikan utuh.

"Gaji itu sudah kita berikan 100 persen, yang sekarang yang dituntut itu adalah insentifnya kan. Jadi insentif THR dari hal tersebut," kata Eniarti.

Tuntutan Pegawai

Salah satu perwakilan pegawai, dr Bhirowo Yudo menyebut salah satu tuntutan para pegawai terkait besaran THR yang diterima, yakni 30 persen dari insentif bulanan.

"Ya mungkin rasanya kok beda (besaran THR) dengan tahun lalu. Ya harapannya bisa diperbaiki," ujar Bhirowo, ditemui wartawan usai audiensi, Selasa (25/3).

Selain THR, para pegawai juga mengeluhkan terkait beban kerja. Dia berharap dengan beban kerja yang semakin berat bisa diiringi dengan penghargaan yang setimpal.

"Beban kerja memang (lebih berat), artinya reward-nya juga disesuaikan. Biasa manusiawi," ujarnya.




(rih/aku)

Hide Ads