Sederet Fakta Pria Tewas Dalam Mobil gegara Dianiaya di Ring Road Bantul

Sederet Fakta Pria Tewas Dalam Mobil gegara Dianiaya di Ring Road Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 23 Mar 2025 21:05 WIB
Pelaku penganiayaan pria hingga tewas di dalam mobil di Ring Road Bantul.
Pelaku penganiayaan pria hingga tewas di dalam mobil di Ring Road Bantul. Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Seorang pria ditemukan meninggal di dalam mobil Toyota Calya di tepi Ring Road Selatan, Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pria tersebut meninggal dengan kondisi luka pada tubuhnya. Polisi mengungkap korban tewas dianiaya.

Ditemukan Tewas Dalam Mobil

"Identitas pria yang meninggal dunia di dalam mobil adalah Juremi (64) warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemukan, posisi Juremi berada di kursi kiri atau samping kursi kemudi. Di mana saat itu tubuh Juremi telentang dengan posisi kepala di bawah hampir menyentuh lantai mobil.

Terkait luka pada tubuh korban, Jeffry mengaku, pihak medis telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, bagian kepala Juremi mengalami banyak luka.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek dua lubang pipi kanan ukuran 1x1,5 sentimeter, luka robek di kepala bagian belakang 7 lubang sampai ke tulang tengkorak retak, luka benda tajam oksipital pelopos (kepala) dan luka belakang kuping kanan panjang 2 sentimeter," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan meninggal dunianya korban kurang dari enam jam saat penemuan. Di sisi lain, Jeffry mengungkapkan bahwa dasbor mobil bagian depan, kaca depan kiri, kaca kiri depan terdapat bercak darah.

"Lalu terdapat palu warna hitam bahan besi di lantai mobil posisi driver. Apakah palu itu yang digunakan untuk melukai korban masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Jeffry mengatakan kejadian berawal saat Bambang Sukimin (43), warga Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja melihat dan mendengar mobil tersebut pecah ban, Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun ban yang pecah pada bagian depan sisi kiri dan membuat mobil oleng

"Kemudian dengan secara pelan-pelan mobil tersebut melambat dan berhenti di TKP," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Setelah itu, lanjut Jeffry, Bambang menyalip mobil tersebut menggunakan motor. Sedangkan posisi mobil sudah terparkir di pinggir jalan.

"Dan saat itu posisi sopir berada di kursi kemudi, karena tidak terjadi apa-apa saksi lalu melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Jeffrey, saksi Niko Prasetyo (23), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul melihat adanya mobil terparkir di badan jalan jalur lambat sekitar pukul 17.00 WIB. Karena jalan terlihat macet, Niko berupaya memasang traffic cone.

"Saat masang traffic cone itu saksi sekilas melihat di dalam mobil ada orang meninggal dunia dan ada bekas darah di kaca," ucapnya.

Karena itu, Niko langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Tamanan dan berlanjut dengan Polsek Banguntapan mendatangi lokasi kejadian.

Korban Penganiayaan

Belakangan terungkap, Juremi ternyata korban penganiayaan. Polisi sudah menangkap pelaku.

"Pelaku yang menganiaya korban hingga meninggal dunia di dalam mobil sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Jeffry melanjutkan, pelaku yakni Yoga Andry (30), warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Lebih lanjut, polisi menciduk Yoga di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Raya Janti, Jaranan, Banguntapan, Bantul pukul 01.40 WIB.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu palu, satu unit smartphone milik korban dan dompet milik korban," ujarnya.

Motif

Polisi mengungkap motif aksi keji pelaku. Pelaku ternyata mengincar mobil korban.

"Pelaku mengakui ingin menguasai mobil korban. Karena pelaku ini menjadi pelanggan korban selama sepekan tapi secara offline," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Jeffry menyebut pelaku sudah menyiapkan palu sebelum beraksi. Palu itu disiapkan untuk mengantisipasi jika korban melawan.

"Selain itu pelaku juga sudah menyiapkan palu jika aksinya dapat perlawanan dari korban," lanjut Jeffry.

Jeffry menambahkan, bahwa Yogya telah ditahan di Polres Bantul. Atas perbuatannya, untuk sementara Yoga disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Tapi bisa juga kena Pasal pembunuhan karena sudah membawa palu sebelumnya, karena itu saat ini polisi masih mendalaminya," katanya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads