Penganiaya Pria hingga Tewas di Ring Road Bantul Incar Mobil Korban

Penganiaya Pria hingga Tewas di Ring Road Bantul Incar Mobil Korban

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 22 Mar 2025 20:25 WIB
Polisi mendatangi lokasi pria tanpa identitas meninggal di dalam mobil di Jalan Ring Road, Bantul, Jumat (21/3/2025) sore.
Polisi mendatangi lokasi pria meninggal di dalam mobil di Jalan Ring Road, Bantul, Jumat (21/3/2025) sore. (Foto: dok. Polres Bantul)
Bantul -

Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan Juremi (64) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh luka di mobil yang terparkir di Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul. Pelaku ternyata mengincar mobil korban.

"Pelaku mengakui ingin menguasai mobil korban. Karena pelaku ini menjadi pelanggan korban selama sepekan tapi secara offline," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Jeffry menyebut pelaku sudah menyiapkan palu sebelum beraksi. Palu itu disiapkan untuk mengantisipasi jika korban melawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu pelaku juga sudah menyiapkan palu jika aksinya dapat perlawanan dari korban," lanjut Jeffry.

Diberitakan sebelumnya, Juremi (64) warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di mobil yang terparkir di Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, ternyata korban penganiayaan. Polisi sudah menangkap pelaku.

"Pelaku yang menganiaya korban hingga meninggal dunia di dalam mobil sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

ADVERTISEMENT

Jeffry melanjutkan, pelaku yakni Yoga Andry (30), warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Lebih lanjut, polisi menciduk Yoga di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Raya Janti, Jaranan, Banguntapan, Bantul pukul 01.40 WIB.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu palu, satu unit smartphone milik korban dan dompet milik korban," ujarnya.

Jeffry menambahkan, bahwa Yogya telah ditahan di Polres Bantul. Atas perbuatannya, untuk sementara Yoga disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Tapi bisa juga kena Pasal pembunuhan karena sudah membawa palu sebelumnya, karena itu saat ini polisi masih mendalaminya," katanya.

Sebelumnya Juremi ditemukan meninggal dunia di dalam mobil, tepatnya di tepi ring road selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Pria tersebut meninggal dunia dengan kondisi luka-luka.

"Benar adanya penemuan orang meninggal dunia dengan kondisi luka di dalam mobil, tepatnya di tepi ring road selatan dekat kampus UAD," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Menyoal luka pada tubuh korban, Jeffry mengaku pihak medis telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, bagian kepala Juremi mengalami banyak luka.

"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek dua lubang pipi kanan ukuran 1x1,5 sentimeter, luka robek di kepala bagian belakang 7 lubang sampai ke tulang tengkorak retak, luka benda tajam oksipital pelopos (kepala) dan luka belakang kuping kanan panjang 2 sentimeter," ujarnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads