16 Ribu Pil Sapi Siap Edar Dibongkar di Magelang, Sasar Kulon Progo dan Jogja

16 Ribu Pil Sapi Siap Edar Dibongkar di Magelang, Sasar Kulon Progo dan Jogja

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 21 Mar 2025 16:23 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Dua pemuda dibekuk polisi karena terlibat dalam peredaran pil berlambang Y atau biasa disebut pil sapi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kasus ini, polisi menyita sekitar 16 ribu pil siap edar.

"Total yang kami amankan dari sekitar 16 ribu pil atau obat berlogo Y. Diduga pil ini untuk diedarkan di berbagai wilayah," ucap KBO Satres Narkoba Polres Kulon Progo, Ipda Galih Baskoro dalam pers rilis di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).

Galih mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial AS (28) warga Tegalrejo, Jogja. AS dibekuk polisi ketika sedang transaksi pil sapi di sekitar kantor BRI unit Kenteng, Pengasih, Kulon Progo pada Selasa (25/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat penggeledahan, ditemukan obat atau pil warna putih bersimbol Y total sejumlah 150 butir yang disimpan di saku jaket. Menurut keterangan dari AS, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial dari seseorang berinisial DC di Magelang," terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lanjut Galih, langsung kemudian mencari keberadaan DC (26) warga Rejowinangun Utara, Kota Magelang. Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 00.15 WIB, DC berhasil ditangkap di sebuah minimarket wilayah Kota Magelang.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penggeledahan, DC kedapatan menyimpan obat atau pil dengan jenis yang sama di rumahnya di Jaranan, Rejowinangun, Magelang sebanyak 16 toples berisi sekitar 16 ribu butir obat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Galih menyebut ribuan obat itu didapat DC dari luar wilayah Jawa Tengah. Untuk pastinya, masih dalam proses penyelidikan.

Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

"Informasi awal itu didapat dari luar wilayah Jateng. Ini masih dalam penyelidikan, kami berupaya mencari tahu dapatnya dari mana," ujarnya.

Sementara itu Kanit 2 Satres Narkoba Polres Kulon Progo, Ipda Christianta, mengatakan pil sapi yang tidak memiliki resep dokter itu diperjualbelikan oleh DC ke beberapa wilayah. Mayoritas di wilayah Magelang, dan sebagian lagi masuk ke Kulon Progo serta Kota Jogja.

"Hasil penyelidikan kita, sebagian di wilayah Kulon Progo, Jogja, terus sebagian besar di wilayah Magelang. Alhamdulillah bisa diungkap lebih awal sebelum dapat beredar lebih luas," ujarnya.

Christiana mengatakan modus penjualan pil sapi ini dilakukan lewat sistem Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Pengedar dan konsumen akan janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi barang tersebut.

"Jadi mereka pakai sistem COD. Per paketnya berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 40-50 ribu," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam pasal 435 atau 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI no 17 / 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.




(apu/apl)

Hide Ads