Kata Panglima Agus soal UU TNI Terkait Larangan Prajurit Berbisnis

Nasional

Kata Panglima Agus soal UU TNI Terkait Larangan Prajurit Berbisnis

Dwi Rahmawati - detikJogja
Kamis, 20 Mar 2025 17:43 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jogja -

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.

Dalam UU TNI terbaru, larangan berbisnis bagi prajurit tak diubah. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui memang masih ada anggota yang mencari nafkah kecil-kecilan, seperti berjualan es dan narik ojek. Dilansir detikNews, Agus lantas mempertanyakan apakah hal itu dikategorikan sebagai bisnis.

Menurutnya, usaha kecil-kecilan jangan disamakan dengan koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Ketika ditanya kembali apakah prajurit TNI bisa berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. "Ini nanti ada koperasi ya, koperasi. Koperasi untuk kesejahteraan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima mengklaim pasal terkait bisnis tak diubah dalam UU yang baru.

Dalam pasal ini dijelaskan jika prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis hingga kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

Berikut ini bunyi Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Pengesahan Revisi UU TNI

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads