Menhan Tegaskan Tak Ada Intervensi Prabowo soal Revisi UU TNI

Nasional

Menhan Tegaskan Tak Ada Intervensi Prabowo soal Revisi UU TNI

Anggi Muliawati - detikJogja
Kamis, 20 Mar 2025 17:29 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah). Foto: Agung Pambudhy
Jogja -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam revisi UU TNI. Sjafrie menyebut pembahasan hingga pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden," kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), dilansir detikNews.

Sjafrie mengatakan, Prabowo tidak memberikan pesan khusus kepada Kemhan terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI. Dia mengatakan Prabowo selaku Presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujarnya.

Sjafrie juga menegaskan pengesahan revisi UU TNI ini tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru, seperti di kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia juga membantah pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," tuturnya.

Pengesahan UU TNI

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Dilansir detikNews, rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads